Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Eksepsi diterima Pengadilan Tipikor, Dakwaan Jaksa Tindak Pidana Korupsi terhadap 13 Perusahaan Manajemen Investasi di Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Batal
    Hukum

    Eksepsi diterima Pengadilan Tipikor, Dakwaan Jaksa Tindak Pidana Korupsi terhadap 13 Perusahaan Manajemen Investasi di Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Batal

    ArmansyahBy ArmansyahAugust 18, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Agung, terkait 13 Perusahaan Manajemen Investasi yang didakwa melakukan Korupsi bersama Hendrisman Rahim dkk, dalam skandal kasus Mega Korupsi Asuransi PT. Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara 16 Triliun Rupiah.

    “Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” dalam Putusan Sela Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/08/2021).

    “Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut”, lanjutnya

    Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

    1. PT MNC Asset Management (MAM)
    2. PT PAN Arcadia Capital
    3. PT Maybank Asset Management
    4. PT Sinarmas Aset Management
    5. PT OSO Management Investasi
    6. PT Pinnacle Persada Investama
    7. PT GAP CAPITAL
    8. PT Millenium Capital Management (MCM)
    9. PT Jasa Capital Asset Management
    10. PT Prospera Asset Management
    11. PT Pool Advista Aset Manajemen
    12. PT Corfina Capital
    13. PT Treasure Fund Investama

    Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta sependapat dengan salah satu eksepsi terdakwa yang menyatakan penggabungan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi dapat menyulitkan Majelis Hakim, selain itu asas penggabungan perkara dalam kasus korupsi ini juga bertentangan dengan asas peradilan yang berlaku.

    “Menimbang Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena tindak pidana terdakwa dalam perkara aquo tidak ada hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa terpaksa turut serta dari terdakwa lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai penggabungan dakwaan 13 Perusahaan Manajemen Investasi ini dapan menyulitkan hakim dalam membuat vonis nantinya, karena pertimbangan vonis harus berdasarkan fakta yang disusun secara ringkas dan dibuat terpisah.

    “Menimbang keadaan tersebut menurut Majelis Hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis Hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya Eksepsi Terdakwa harus diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim.

    Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan alasan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi menggabungkan perkara ini tidak kuat. Menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi membuat dakwaan digabung namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi menuliskan pemisah dalam dakwaan untuk setiap terdakwa dengan tegas.

    “Menimbang bahwa sebagaimana disebutkan di atas meskipun penuntut umum menggabungkan terdakwa terhadap 13 terdakwa korporasi dalam surat dakwaan dengan menyebutkan yang untuk kepentingan pemeriksaan pasal 141 huruf C KUHAP, dapat melakukan penggabungan perkaranya dan membuatnya dalam satu surat dakwaan. Namun dalam surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan pemisahan dengan tegas antara dakwaan terhadap terdakwa 1,2,3 dan seterusnya sampai terdakwa ke -13,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

    “Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain, penuntut umum menggabungkan terhadap para terdakwa karena menurut penuntut umum tindak pidana yang dilakukan terdakwa memiliki kesamaan dan hubungan yang satu sama lain, yaitu bermuara pada perkara mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero yang telah disidangkan terlebih dahulu,” lanjutnya.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum Tindak Pidana Korupsi juga mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara akibat perbuatan ke-13 terdakwa korporasi itu sekitar Rp 12 triliun.

    Mereka juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para terdakwa disebut menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan terdakwa.

    jiwasraya Korupsi tipikor
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Armansyah

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.