JAKARTA, BERNAS.ID – Kehadiran bank hasil merger tiga bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dipastikan tidak menimbulkan praktik monopoli, mengingat kehadirannya justru diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan dan ekonomi syariah serta menjadi energi baru ekonomi Indonesia. Hal ini merupakan kesimpulan dari pertemuan manajemen BSI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Compliance & Human Capital BSI, Tribuana Tunggadewi menyampaikan, sejak bank Syariah milik Himbara ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2021, BSI justru diharapkan akan menjadi leverage atau daya ungkit bagi ekosistem perbankan syariah nasional.
“Dengan kehadiran BSI sebagai bank hasil merger tiga entitas milik Himbara sejak awal justru diharapkan dapat me-leverage bagi ekosistem perbankan syariah nasional. Hal ini diharapkan akan mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) untuk turut maju dan berkembang,” ujar Tribuana dalam keterangannya yang diterima Bernas.id, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga : Aktivitas E-Commerce, Dorong Peningkatan Transaksi BSI Mobile
Menurut Tribuana, melalui prinsip syariah yang mendasari merger yaitu bersatu dan ber-taawun (tolong menolong), merger ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di tingkat nasional dan menjadi energi baru ekonomi Indonesia.
Sebagaimana diketahui, populasi penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 200 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari komposisi penduduk negara tetangga bahkan negara-negara Timur Tengah. Namun, pangsa pasar bank syariah masih sangat kecil dibawah 7%.
Dalam kaitan tersebut, BSI dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan institusi syariah lain, baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.
“Dalam prosesnya, tentu kami selalu terbuka untuk bisa berkolaborasi dengan seluruh institusi syariah yang ada demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang jauh lebih baik di masa datang,” imbuhnya.
Dia menambahkan, bahwa dari hasil analisa dan evaluasi KPPU diketahui tidak terdapatnya perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank tersebut.
“Sehingga memperhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI dikecualikan,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai bank syariah terbesar di Tanah Air, BSI terus berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, termasuk memacu pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah.
“BSI selalu berkomitmen untuk memberikan solusi dan layanan terbaik untuk seluruh segmen, baik korporasi, ritel, maupun UMKM. BSI pun siap berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak untuk memperluas ekosistem keuangan syariah di Indonesia,” pungkasnya. (*/cdr)
