Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Selama Tahun 2021, UIN SATU Tulungagung Berikan Keringanan UKT kepada 9.136 Mahasiswa
    Pendidikan

    Selama Tahun 2021, UIN SATU Tulungagung Berikan Keringanan UKT kepada 9.136 Mahasiswa

    Christina DewiBy Christina DewiSeptember 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    TULUNGAGUNG, BERNAS.ID – Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung), Jawa Timur, kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Tercatat selama tahun 2021, sebanyak 9.136 mahasiswa telah menerima pengurangan biaya kuliah tersebut.

    Bantuan keringanan UKT dari UIN SATU Tulungagung diberikan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan jumlah tersebut, total keringanan UKT yang dikeluarkan UIN SATU Tulungagung untuk mahasiswa pada tahun 2021 sebesar Rp4.886.550.000.

    “Berdasar laporan dari Bagian Perencanaan dan Keuangan, ada lebih dari sembilan ribu mahasiswa UIN SATU Tulungagung yang sudah menerima pengurangan UKT, dan total anggaran yang kita keluarkan hampir 5 miliar rupiah,” ujar Rektor, Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag., dalam keterangannya yang diterima Bernas.id, Rabu (1/9/2021).

    Baca Juga : Telkom University Wisuda 1.061 Mahasiswa

    Bantuan keringanan biaya kuliah ini diberikan pada tiap awal semester. Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, keringanan UKT diberikan kepada 4.571 mahasiswa. Rinciannya, 239 mahasiswa menerima keringanan UKT hingga Rp 0, dan 4.332 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan 1 grade di bawahnya.

    Sementara pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, UIN SATU Tulungagung menyetujui pengajuan keringanan UKT bagi 4.565. Rinciannya, 223 mahasiswa menerima keringanan UKT hingga Rp 0, dan 4.342 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan 1 grade di bawahnya.

    Ini merupakan tahun kedua UIN SATU Tulungagung mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa. Pada tahun 2020, sebanyak 3.492 mahasiswa terdampak Covid-19 telah menerima keringanan UKT, baik Rp 0 maupun penurunan 1 grade di bawahnya.

    “Kita berharap, pengurangan UKT ini bisa meringankan beban keluarga mahasiswa, mengingat bencana Covid-19 masih berlangsung dan masih memberikan dampak buruk pada ekonomi orang tua mahasiswa,” terangnya.

    Kebijakan pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

    Pengumuman pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa UIN SATU Tulungagung yang terdampak pandemi Covid-19 disampaikan bersamaan dengan pengumuman masa pembayaran UKT tiap awal semester. Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui laman yang tertera dalam pengumuman. Mahasiswa mengajukan permohonan dengan dilampiri berkas pendukung, semua berkas yang diajukan diverifikasi.

    Permohonan keringanan UKT disetujui apabila mahasiswa dapat menujukkan bukti pendukung yang sah. Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami penutupan tempat usaha, atau pendapatannya menurun secara signifikan.

    Selain berupa pengurangan UKT, pemberian keringanan UKT juga berupa perpanjangan waktu pembayaran UKT. Maksudnya, waktu pembayaran UKT sebelum masa pandemi Covid-19 dilakanakan selama 7 hari, selama masa pandemi waktunya diperpanjang menjadi 24 hari. (*/cdr)

    Pendidikan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.