Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kapolsek Palu Selatan Siapkan Pengamanan Iduladha

    May 26, 2026

    Jelang Iduladha, Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    May 26, 2026

    RKAB Tambang Batuan Tertahan, DPRD Ungkap Penyebabnya

    May 26, 2026

    Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tertahan

    May 26, 2026

    Dewan Siap Cross-Check Realisasi Program Walikota Jogja

    May 25, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Pekerja Luar Daerah Dominasi Pencairan JHT
    Finance

    Pekerja Luar Daerah Dominasi Pencairan JHT

    WarjonoBy WarjonoNovember 3, 2015Updated:September 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    WARJONO/HARIAN BERNAS

    Caption:

    PENJELASAN?(ki-ka) Pjs Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DIY, Widyastuti, bersama Kabid Pemasaran Pekerja Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto dan Kabid Pemasaran BPU Uus Supriyadi, saat memberikan penjelasan ke media, Selasa (3/11).

     

    Pencairan JHT Didominasi Peserta Luar daerah

    JOGJA? Pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan DIY, hingga Agustus 2015, mencapai Rp 86 miliar untuk 8.878 peserta. Jumlah tersebut belum termasuk realisasi pencairan selama September sebesar Rp 24,9 miliar oleh 3.974 peserta.

    Jumlah ini makin meningkat, paska revisi Peraturan Pemerintah terkait JHT. Hingga September 2015 lalu, total dana JHT yang dicairkan sebesar Rp 111 miliar lebih dari 12.852 peserta.

    Pjs Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DIY, Widyastuti mengatakan, peningkatan jumlah peserta yang mencairkan klaim JHT sudah diprediksi sebelumnya. Kemudahan yang diberikan pemerintah, mendorong peserta yang ingin mencairkan klaim JHT.

    ?Dari sisi pelayanan dan dana tidak masalah. Kami siap seratus persen. Yang kami khawatirkan, justru euphoria peserta program. Mereka hanya tergoda untuk mendapatkan dana JHT ini lebih awal. Padahal esensi dari program ini kan sebenarnya menyiapkan masa pensiun pekerja. Kalau sudah dicairkan di awal, saat pensiun nanti dana mereka sudah berkurang banyak,? katanya.

    Dijelaskan Tuti, pencairan dana JHT didominasi dari peserta di luar DIY. Pada September lalu, nilainya mencapai Rp 17,7 miliar untuk 2.107 peserta. Sementara, pencairan JHT yang dilakukan oleh pekerja dari DIY hanya Rp 7,2 miliar untuk 1,867 peserta.

    ?Ini menunjukkan peserta dari DIY sendiri lebih bijak dalam menyikapi program JHT,? imbuh Kabid Pemasaran Pekerja Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto.

    Aris menambahkan, terkait dengan klaim JHT ini, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu lagi meminta rekomendasi pencairan dari Disnas Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja cukup meminta stampel atau cap dari Disnas Ketenagakerjaan pada surat PHK atau pengunduran diri dari perusahaan mereka.

    Meski lebih mudah, Aris juga mengingatkan agar pekerja lebih berhati-hati dan bijak. Disarankan, apabila tidak mendesak langkah mencairkan dana JHT tidak dilakukan dengan mengajukan surat pengunduran diri dari tempat bekerja.

    ?Jangan sampai ada penyalahgunaan surat ini,? kata Aris kepada media, Selasa (3/11).

    Soal persyaratan pencairan klaim JHT, Aris mengatakan, yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT adalah kepemilikan kartu peserta, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

    Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, katanya, dibayarkan secara tunai dengan masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

    ?Jika surat pengunduran diri itu sebuah rekayasa, artinya hanya sekadar agar bisa mencairkan JHT, itu juga membawa resiko ganda. Apa resikonya?. Saat mereka sudah meneken surat pengunduran diri, dan system kita membaca, maka bila terjadi kecelakaan atau resiko lain, mereka tidak lagi terlindungi jaminan kita,? kata Aris.

    Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

    Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu peserta, stampel pengesahan pencairan dana JHT dari Disnas Ketenagakerjaan dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

    Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain. (aro)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Warjono

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kapolsek Palu Selatan Siapkan Pengamanan Iduladha

    May 26, 2026

    Jelang Iduladha, Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.