Oleh: Dibyo Soemantri Priambodo
DIKABULKANNYA permohonan kasasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait izin lokasi pembangunan Bandar Udara baru di Daerah Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, sesuai situs resmi MA tanggal 23 September 2015, maka rencana pembangunan bandara internasional tersebut dapat berlanjut.
Sudah tentu keberadaan bandara tersebut menimbulkan berbagai sudut pandang yang mungkin berbeda satu dengan lainnya. Namun demikian, apabila proses perencanaan, sosialissasi dan juga implementasi dilakukan secara transparan, masyarakat pasti akan memahami dan sekaligus mendukungnya.
Baca juga: Keunikan Rumah Adat Sumatera Utara: Ciri Khas, Nilai Filosofis
Dinamika pembangunan
Pada hakekatnya bandara di Kulonprogo dibangun pemerintah untuk kepentingan nasional sekaligus juga mengembangkan perekonomian DIY. Dari perspektif pariwisata dan industrialisasi dampaknya cukup positif lantaran daya dukung bagi DIY diharapkan lebih optimal daripada Bandara Internasional Adisutjipto yang prasarananya terbatas.
Pemindahan lokasi tersebut untuk jangka panjang merupakan langkah strategis dalam pemerataan income daerah di wilayah timur. Hal ini juga berdampak positif bagi Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul. Sejauh semua pihak juga mempersiapkan infrastruktur di daerah masing-masing untuk mengantisipasi keberadaan sebuah Bandar Udara bertaraf internasional.
Harmonisasi wilayah
Hal yang tentu telah dipahami oleh semua pihak, perencanaan dan implementasi pembangunan bandara tersebut harus selaras dengan peraturan dan perundangan. Misalnya terkait UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Secara tidak langsung, hadirnya bandara baru tentu memerlukan berbagai infrastruktur yang memadai. Salah satunya adalah pusat bisnis, perhotelan, gudang dan kawasan industri yang akan berfungsi sebagai penyangga kota Yogyakarta.
Keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan berdampak penyerapan tenaga kerja, bangkitnya kewirausahaan dan industri kreatif masyarakat, sehingga terjadi pemeratan pendapatan di seantero wilayah DIY.
Perbaikan iklim investasi
Seperti kita ketahui, dalam situasi perekonomian yang belum membaik, pemerintah berupaya menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia. Termasuk memangkas birokrasi yang berkepanjangan seperti tertuang dalam paket kebijakan ekonomi yang diumumkan bertahap.
Masyarakat dan pelaku bisnis tentu menunggu implementasinya. Ikhwal pembangunan bandara di Kulonprogo, Pemda DIY melalui Bappeda tentu telah memiliki kajian dan data-data secara mendalam. Baik yang meliputi aspek politik, hukum, sumber daya yang tersedia, aspek ketenagakerjaan, sosiologis, psikologis, ekonomi maupun kebudayaannya.
Sejauh ini peluang pembangunan kawasan industri masih potensial. Sekedar catatan, asumsi kebutuhan lahan kawasan industri di Indonesia 12,5 ha untuk investasi sebesar Rp 1 triliun. Pertumbuhan sektor industri diproyeksikan naik 10% per tahun sedangkan investasi di kawasan industri 60% dan terus meningkat prosentasenya setiap tahun. Maka tahun 2020 diproyeksikan kebutuhan lahan industri mencapai 3.567 ha.
Baca juga: Keunikan 5 Rumah Adat dari Provinsi Sulawesi Selatan, Tiap Suka Punya Jenis dan Nama Tersendiri
Dengan mempertimbangkan aspek strategis keberadaan bandara internasional. Tentunya Pemerintah juga telah mengkaji perlunya kawasan industri. Khususnya industri kreatif agar masyarakat memiliki peluang meningkatkan taraf kehidupannya.
Beberapa pemikiran
Masyarakat Yogyakarta tersohor dengan kreativitas dan inovasinya. Maka saatnya pemerintah bekerjasama dengan investor membangun kawasan industri, sesuai potensi masyarakat, khususnya bagi masyarakat Temon, Kulonprogo.
Pertama, tujuan pengembangan kawasan adalah peningkatan taraf hidup masyarakat dan pendapatan daerah sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Kedua, sejauh mungkin tidak menggunakan lahan subur yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian, karena secara sosiokultural masyarakat Yogyakarta adalah agraris.
Ketiga, membangun kawasan yang berwawasan lingkungan dan integrated dengan sektor lain, termasuk perumahan, home industry, fasilitas poliklinik maupun rumah sakit.
Keempat, berbasis komoditas yang tidak bertentangan dengan nilai sosial budaya setempat sehingga masyarakat akan tergerak untuk mengembang-kannya.
Last but not least, adalah membangun pusat inovasi, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat agar mempunyai kompetensi dan profesionalitas sesuai tuntutan industri. ***
Dibyo Soemantri Priambodo,
Pensiunan Direktur
PT Krakatau Industrial Estate Cilegon,
tinggal di Yogyakarta