Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Jawa Tengah»DPRD Baru Rampungkan Delapan Perda
    Jawa Tengah

    DPRD Baru Rampungkan Delapan Perda

    Yvesta PutuBy Yvesta PutuNovember 9, 2015No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    KEBUMEN–Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menargetkan selama tahun kerja 2015 akan merampungkan 33 peraturan  daerah (perda). Namun, hingga akhir Oktober 2015 lalu, baru delapan perda yang sudah dirampungkan. Sedangkan masih ada tujuh raperda lainnya yang baru dalam pembahasan, dan sisanya mengendap. Persoalan itu terjadi karena beberapa permasalahan.
    “Ke-33 raperda itu merupaan  Program  Pembentukan peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Kebumen,” ungkap Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat  DPRD Kebumen, Ahmad Bahrun SH kepada Harian Bernas Senin (9/11).  
     Menurut Bahrun, dari delapan perda yang sudah dirampungkan dan disetujui DPRD Kebumen, ada dua perda yang berhubungan dengan anggaran, yakni Perda Laporan Pertanggungjawab Keuangan Bupati  Kebumen Tahun anggaran 2014 dan Perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2015.

    Dari tujuh Raperda yang sedang dibahas DPRD Kebumen, dua diantaranya berhubungan dengan anggaran, yaitu Raperda  APBD Tahun anggaran 2016 dan Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD di Kebumen. Kedua Raperda itu merupakan  perda yang saling berhubungan. Raperda penyertaan modal harus sudah disetujui terlebih dahulu,   sebelum Raperda  APBD tahun anggaran 2015 disetujui. Sebab anggaran penyertaan modal merupakan bagian dari APBD Tahun anggarsn 2016.
     “Satu raperda perubahan penyelenggaraan pendidikan  yang merupakan inisiatif DPRD sedang dibahas tim ahli,” jelasnya.
    Bahrun menambahkan, berdasarkan tata tertib dan waktu untuk membahas raperda yang sudah masuk ke DPRD Kebumen kemungkinan hanya Raperda APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015 dan Raperda penyertaan modal yang bisa dirampungkan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2015.  
    Bahrun mengatakan, ada beberapa hambatan sehingga beberapa raperda berhenti pembahasannya. Salah satunya Badan Pembentukan Peraturan Daerah memerlukan sumber hukum yang permanen.  Pembahasan bisa dituntaskan, ketika peraturan perundangan yang lebih  tinggi  sudah ada  atau sudah tidak ada perubahan lagi.  
    Dia mencontohkan, beberapa Raperda yang mengatur tentang desa, hingga sekarang masih menunggu peraturan pelaksanaannya. Dengan menunggu  sumber hukum diatasnya, perda itu bisa berfungsi lebih lama, tidak harus  dilakukan perubahan. (nwh)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Yvesta Putu

    Related Posts

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    UMY Dampingi Pemasaran Digital dan Serahkan Bantuan Peralatan untuk Swalayan Darussalam Delanggu

    April 13, 2026

    Bahagianya Karyawan Difabel Rokok HS, Dapat Kesempatan Kerja Plus Mess

    April 7, 2026

    Menyelisik Jejak DI/TII di Banyumas Raya

    February 23, 2026

    Sambut Hari Gizi Nasional, SMA Negeri 3 Semarang Mendukung Penuh ISF 2026

    January 21, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.