KEBUMEN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menargetkan selama tahun kerja 2015 akan merampungkan 33 peraturan daerah (perda). Namun, hingga akhir Oktober 2015 lalu, baru delapan perda yang sudah dirampungkan. Sedangkan masih ada tujuh raperda lainnya yang baru dalam pembahasan, dan sisanya mengendap. Persoalan itu terjadi karena beberapa permasalahan.
“Ke-33 raperda itu merupaan Program Pembentukan peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Kebumen,” ungkap Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD Kebumen, Ahmad Bahrun SH kepada Harian Bernas Senin (9/11).
Menurut Bahrun, dari delapan perda yang sudah dirampungkan dan disetujui DPRD Kebumen, ada dua perda yang berhubungan dengan anggaran, yakni Perda Laporan Pertanggungjawab Keuangan Bupati Kebumen Tahun anggaran 2014 dan Perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2015.
Dari tujuh Raperda yang sedang dibahas DPRD Kebumen, dua diantaranya berhubungan dengan anggaran, yaitu Raperda APBD Tahun anggaran 2016 dan Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD di Kebumen. Kedua Raperda itu merupakan perda yang saling berhubungan. Raperda penyertaan modal harus sudah disetujui terlebih dahulu, sebelum Raperda APBD tahun anggaran 2015 disetujui. Sebab anggaran penyertaan modal merupakan bagian dari APBD Tahun anggarsn 2016.
“Satu raperda perubahan penyelenggaraan pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD sedang dibahas tim ahli,” jelasnya.
Bahrun menambahkan, berdasarkan tata tertib dan waktu untuk membahas raperda yang sudah masuk ke DPRD Kebumen kemungkinan hanya Raperda APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015 dan Raperda penyertaan modal yang bisa dirampungkan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2015.
Bahrun mengatakan, ada beberapa hambatan sehingga beberapa raperda berhenti pembahasannya. Salah satunya Badan Pembentukan Peraturan Daerah memerlukan sumber hukum yang permanen. Pembahasan bisa dituntaskan, ketika peraturan perundangan yang lebih tinggi sudah ada atau sudah tidak ada perubahan lagi.
Dia mencontohkan, beberapa Raperda yang mengatur tentang desa, hingga sekarang masih menunggu peraturan pelaksanaannya. Dengan menunggu sumber hukum diatasnya, perda itu bisa berfungsi lebih lama, tidak harus dilakukan perubahan. (nwh)