Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026

    Sulteng Raih Indeks Kerukunan Umat Beragama Tinggi

    May 26, 2026

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Untuk Ketiga Kalinya, Kejaksaan Agung Periksa Presiden Direktur PT Freeport
    Nasional

    Untuk Ketiga Kalinya, Kejaksaan Agung Periksa Presiden Direktur PT Freeport

    Philipus JehamunBy Philipus JehamunDecember 9, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com–Untuk ketiga kalinya, Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin diperiksa penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk dimintai keterangan terkait rekaman kasus Freeport yang menyeret nama Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M Reza Chalid.

    Selain Maroef Sjamsuddin, penyelidik juga kembali meminta keterangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selaku pihak yang melaporkan rekaman itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Penyelidik harus berkerja keras guna mengungkap rekaman itu hingga apakah layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dilanjutkan karena tidak ada bukti.

    Kesigapan Kejagung yang langsung menanggapi tekanan publik atau “media” atas kasus Setya Novanto itu memang patut dipuji, akan tetapi penyebutan pasal permufakatan jahat sesuai Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyelidikan tidak tepat karena tahap penyelidikan merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak, sehingga belum diketahui pasal pidananya.

    Nanun kenyataannya, Kejagung sudah terlanjur menyatakan pasal tersebut sehingga dapat dikatakan penanganan kasus tersebut “penyelidikan beraroma penyidikan”. Sesuai definisinya, penyelidikan merupakan tindakan mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau tidak, sedangkan penyidikan merupakan tindakan mencari dan menemukan, mengumpulkan alat bukti serta mencari siapa pelaku tindak pidana.

    Dalam pelanggaran hukum, lazimnya penyebutan pasal dilakukan jika kasus dugaan tersebut telah ditemukan ada bukti kejahatan dalam arti kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Dengan menyebutkan pasal dalam proses penyidikan kasus rekaman freeport itu oleh Kejagung, memunculkan pro dan kontra. Dan ini tentu akan menambah kegaduhan baru di Tanah Air, setelah sebelumnya mengikuti persidangan etik di MKD.

    Untuk itu, mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Kaspudin Noor meminta Kejaksaan Agung agar tidak terburu-buru menyebutkan pasal yang disangkakan terhadap dugaan rekaman Freeport Indonesia. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kalau masih dalam penyelidikan maka tak perlu menyebut pasal pidanya,” kata pengajar di Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta ini.

    Ia pun khawatir dengan sudah disebutkan pasal itu akan menimbulkan argumentasi baru kembali. Dikatakan, esensi utama penyelidikan adalah mencari tahu sebuah perbuatan itu pidana atau tidak. Dengan demikian, di dalam menyelidik tidak boleh terburu-buru dan pekerjaannya rahasia sehingga tak begitu saja disampaikan ke media karena akan membingungkan masyarakat.

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Philipus Jehamun

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.