JAKARTA, HarianBernas.com–Dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Senin (14/12) pagi, salah seorang calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengusulkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar membentuk panel etik untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Usulan itu disampaikan Sujanarko karena ia menilai masalah Freeport sebenarnya tidak rumit. “Masalah Freeport itu tidak rumit dan saya usulkan agar dibentuk panel (etik),” kata Sujanarko ketika menjawab pertanyaan dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Komisi III DPR, Jakarta, Senin pagi.
Menurut Sujanarko, pembentukan panel etik diharapkan bisa mencegah adanya konflik kepentingan antara pemeriksa dengan yang diperiksa, karena panel akan beranggotakan tiga unsur DPR dan empat unsur publik. Selain itu, menurut Sujanarko, panel etik akan membuat pengusutan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport lebih kredibel di mata masyarakat.
Karena dengan panel etik masyarakat bisa mendapat pencerahan dan 100 persen hasilnya akan bisa diterima. Sementara bila yang menangani hanya DPR, maka seberapa pun 'excellent' hasilnya, penerimaan publik tidak akan solid.
Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan KPK, mulai Senin (14/12 dan dijawadkan akan berlangsung selama hingga Rabu (16/12) besok.
Sementara pada saat bersamaan, MKD melanjutkan persidangan dengan memeriksa mantan kepala staf kepresidenan yang kini menjabat Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
