Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Kesadaran Rendah, Tempat Hiburan Tak Kampanyekan Antinarkoba
    Beragam

    Kesadaran Rendah, Tempat Hiburan Tak Kampanyekan Antinarkoba

    Rosihan AnwarBy Rosihan AnwarDecember 17, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JOGJA, HarianBernas.com — Kesadaran pelaku usaha tempat hiburan untuk mengkampanyekan gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di DIY masih terbilang rendah. Hal itu diakui oleh Kasi Penegakan Satpol PP DIY Lilik Andri Aryanto.

    Menurut Lilik, dari pantauan dan operasi bersama P4GN yang dilakukan instansinya bersama aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), masih banyak pelaku usaha tempat hiburan yang tidak turut aktif dalam kampanye antinarkoba. Misalnya saja pemasangan stiker antinarkoba di tempat hiburan.

    “Saat kami melakukan sidak, seringkali kami menemukan tempat hiburan yang tidak menempelkan stiker atau pengumuman agar tidak menggunakan narkoba. Jadi, kesannya tempat hiburan itu bebas,” ujar dia, Rabu (16/12) malam, saat sidak di sejumlah tempat hiburan di Sleman.

    Lilik mengungkapkan, dalam Perda DIY Nomor 13 Tahun 2010 tentang P4GN, khususnya pasal 19, penanggung jawab tempat hiburan setidaknya memiliki enam kewajiban. Di antaranya meminta kepada para pegawai untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba.

    “Tapi saat kami periksa, sangat jarang yang punya komitmen sampai ke situ. Bahkan terkadang saat kami tanya, ada yang mengaku belum tahu Perda DIY Nomor 13,” ungkapnya.

    Selain surat pernyataan, pelaku usaha tempat hiburan juga harus ikut mengkampanyekan gerakan antinarkoba. Kemudian mengawasi agar tempat usaha yang mereka kelola, baik hotel, tempat hiburan malam, cafe dan lainnya, agar tidak dijadikan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan narkoba.

    “Ada satu poin dari pasal 19 Perda Nomor 13 yang cukup penting yaitu memasang papan pengumuman tentang larangan penyalahgunaan narkoba. Tapi sekali lagi, ini juga jarang dilakukan,” tutur dia.

    Salah satu staf penegakan Satpol PP DIY Jukardi mengakui diseminasi tentang bahaya narkoba juga jarang dilakukan pelaku tempat usaha hiburan. Ia mencontohkan tentang surat keterangan untuk tidak menyalahgunakan narkoba dari para pekerja tempat hiburan. 

    “Saat kami melakukan operasi, ketika ditanya tidak satu pun dari mereka yang tahu akan aturan tersebut. Mereka juga tidak pernah disuruh untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya.

    Sementara itu, Inneke Dian dari Satpol PP DIY menyebutkan, sejatinya Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang P4GN tidak hanya mengatur tempat hiburan semata. Satuan pendidikan, asrama dan kos-kosan serta instansi pemerintah juga diharapkan ikut mengkampanyekan gerakan P4GN.

    “Memang kami harus lebih ekstra kerja keras dalam menyosialisasikan Perda ini. Misalnya saat kami inspeksi ke kos-kosan, banyak yang tidak menjalankan Perda Nomor 13 ini,” katanya. 

    Inneke mencontohkan banyak pemilik pondokan atau kos-kosan yang tidak memberikan peringatan atau meminta penghuni kos untuk membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan narkoba. 

    “Kami akui kesannya masih acuh, yang penting bagi pemilik kos adalah pemasukan. Ini yang ingin kami benahi ke depan,” jelas dia. 

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rosihan Anwar

    Related Posts

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

    May 20, 2026

    Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.