JAKARTA, HarianBernas.com – ?Rekan-rekan pemusik selama ini terus berkreasi dan juga meminta penindakan atas aksi pembajakan lagu. Kami Kemenperin bersama Badan Ekonomi Kreatif siap mengawal agar industri musik berkembang,? ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin usai menerima kunjungan DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik RI (PAPPRI) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf di Jakarta pada hari Selasa, 26 Januari 2015 yang lalu.
Kemenprin dan Bekraf berupaya melakukan berbagai kebijakan pemenuhan hak seniman musik, baik pencipta, artis, maupun pelaku, termasuk perlindungan dari pembajakan untuk mendukung industri musik Indonesia. Pertemuan yang diadakan pada hari Selasa, 26 Januari 2015, dihadiri oleh Dina Mariana, Sekjen DPP PAPPRI Johnny W. Maukar, pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), dan juga Ketua Bidang Hubungan Pemerintah/Kelembagaan PAPPRI yang juga anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah.
Sedangkan Menperin didampingi oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Zakiyudin serta Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan. Menperin menyebutkan bahwa untuk mewujudkan perlindungan tersebut diperlukan beberapa hal teknis yang menjadi bagian pekerjaan dan akan menyinkronkan dengan lembaga lain, seperti Polri, Berkraf, dan asosiasi. Anang selaku Ketua Bidang Hubungan Pemerintah/Kelembagaan PAPPRI berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi masa kini.
Peraturan-peraturan yang ada diharapkan dapat mendukung karya para pelaku seni yang ditampilkan dalam compact disc (CD) atau cakram optik. PAPPRI juga meminta dilakukannya perlindungan hak kekayaan intelektual pemusik secara terus-menerus dalam hal penindakan pembajakan. Anang juga mengatakan, setelah adanya penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada 5 pabrik pengganda CD musik yang memiliki komitmen untuk menjual CD original. Langkah-langkah tersebutlah yang perlu ditingkatkan supaya industri musik Indonesia terus berkembang dan dilindungi. Perlindungan hukum yang dilakukan berdasarkan pada UU No. 14/2001 tentang Paten, UU No. 15/2001 tentang Merek, dan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain ketiga UU tersebut, terdapat pula PP No. 29/2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Disc). Zakiyudin selaku Direktur IET Kemenperin mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaa dan pengawasan industry cakram optic. Monitoring dilakukan secara periodik, pada tahun 2013 sebanyak 42 kali monitoring, pada tahun 2014 sebanyak 41 kali monitoring, dan pada tahun 2015 sebanyak 26 kali monitoring.
Kemenprin juga telah mencatat penyebaran lokasi pabrik cakram optic yang sudah dilegalisasi. Pabrik yang telah dilgalisasi tersebut terdapat di beberapa daerah, seperti Tangerang, sebanyak 13 pabrik, Serang terdapat 2 pabrik, Jakarta terdapat lima pabrik, Bekasi sebanyak 4 pabrik, dan Surabaya sebanyak 2 pabrik.
