YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Yogyakarta siap mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki izin tinggal di Indonesia (26/4/16).
“Warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi bisa melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencetak kartu tanda penduduk (KTP),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta.
Walaupun siap melayani pencetakan KTP dan KK untuk WNA, sampai saat ini belum ada WNA satu pun yang menggunakan layanan ini, terang Kadindukcapil ini.
Blanko KTP yang dicetak untuk warga negara asing sama dengan KTP elektronik yang dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tapi memiliki perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan terdapat masa berlaku.
Menurut Sisruwadi, KTP yang dikeluarkan untuk WNI akan mencantumkan masa berlaku seumur hidup, sedangkan masa berlaku KTP untuk WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Harapannya, WNA bisa ikut menaati peraturan yang berlaku dengan melakukan pencetakan KTP. Layanan ini bisa diakses gratis.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga bisa melayani perekaman data KTP dan pencetakan KTP untuk warga dari luar daerah, tapi untuk KTP yang hilang atau rusak, Sisruwadi menambahkan.
Khusus untuk pencetakan KTP dari luar daerah akan memerlukan proses dan waktu yang lebih lama karena harus melalui proses konsolidasi data dari daerah asal ke pusat, lanjut Sisruwadi
“Kami tidak boleh mengubah elemen data apapun, hanya diperbolehkan cetak KTP saja,” jelasnya.
Sisruwadi berharap layanan perekaman atau pencetakan KTP elektronik dari warga luar daerah itu bisa dimanfaatkan secara maksimal terlebih bagi penduduk luar daerah yang berdomisili di Kota Yogyakarta,misal pelajar, mahasiswa, dan pekerja.
