BEIJING, HarianBernas.com – Terkait buronan koruptor Indonesia yang diduga masih berada di beberapa wilayah Tiongkok, Hong Kong, dan Makau, Indonesia dan Tiongkok sepakat meningkatkan kerjasama hukum, termasuk pertukaran informasi intelijen (24/4/16).
“Jika ada buronan kita yang sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Tiongkok dapat segera memproses dan mengembalikannya kepada Pemerintah Indonesia,” tegas Menteri Koordinator Polhukam Luhut Pandjaitan di Beijing.
Luhut menyatakan Indonesia bahkan mendesak agar kedua negara menandatangani dan mengesahkan kerjasama ekstradisi.
Menurut Menkopolhukan, sampai saat ini, pihaknya sudah banyak memulangkan warga Negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Selama ini proses pemulangan warga negara yang melanggar hukum dari kedua negara dilakukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik Mutual Legal Assistance (MLA). Untuk itu, kerjasama akan semakin kuat jika kerjasama ekstradisi.
Soegeng Rahardjo, Duta Besar RI untuk Tiongkok serta Mongolia mengatakan, “Ditenggarai masih ada beberapa buronan koruptor yang berada di wilayah Tiongkok.”
Lanjut Dubes, pihaknya akan terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak otoritas setempat untuk penangkapan hingga pemulangannya.
Beberapa waktu yang lalu, Samadikun, terpidana kasus Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama tiga belas tahun, dipulangkan ke Indonesia setelah aparat Tiongkok menangkapnya di Shanghai.
Pada dialog tersebut, pimpinan delegasi Tiongkok anggota Dewan Negara Tiongkok Yang Jiechi menyatakan sepakat untuk segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Pemerintah Tiongkok mendukung upaya pengembalian aset Bank Century yang telah diambil alih Pengadilan Hong Kong. Untuk itu, tahun 2014, Indonesia mendapat celah untuk mengambil alih sebagian aset PT Bank Century di daerah kekuasaan hukum Hong Kong. Nilainya hampir Rp48 miliar.
Setelah Pengadilan Tinggi Hong Kong menyetujui sejumlah permintaan pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, perampasan dan penyitaan baru bisa segera dilakukan.
Perampasan dan penyitaan baru bisa segera dilakukan setelah permintaan yang diajukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal-balik Mutual Legal Assistance (MLA) kepada Menteri Kehakiman Hong Kong berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010.
