Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026

    Rute Guangzhou-Palu Segera Dibuka, Imigrasi Siap Layani Penerbangan Internasional

    June 3, 2026

    Analis Keimigrasian Ahli Muda Dilantik di Imigrasi Palu

    June 3, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Meningkatkan Posisi EODB, Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XII
    Nasional

    Meningkatkan Posisi EODB, Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XII

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiApril 29, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com–Pemerintah mengeluarkan lagi Paket Kebijakan Ekonomi XII, yaitu (1) Pemangkasan sejumlah izin, (2) Prosedur, dan (3) Waktu dan Biaya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi empat puluh (40),Kamis (29/4).

    Menurut survei Bank Dunia, saat ini, EODB Indonesia berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini sangat tertinggal daripada negara ASEAN lainnya, misal posisi 1 dipegang Singapura, posisi 18 ditempati Malaysia, posisi 49 dipegang Thailand, Brunei Darussalam di posisi 84, Posisi Vietnam di urutan 90, dan posisi Filipina di urutan 103.

    “Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” jelas Menko Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Negara Jakarta.

    Kebijakan Ekonomi XII sangat sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dalam beberapa rapat kabinet terbatas sangat penting untuk menaikkan peringkat Ease of Doing Business atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga posisi 40.

    Sejumlah perbaikan telah dilakukan dengan usaha ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, supaya peringkat EODB terutama bagi UMKM, terus-menerus meningkat. Sejumlah langkah perbaikan itu pun dimasukkan ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII.

    Bank Dunia menetapkan sejumlah indikator untuk tingkat kemudahan berusaha atau EODB, yaitu

    (1) Memulai Usaha (Starting Business), (2) Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), (3) Pembayaran Pajak (Paying Taxes), (4) Akses Perkreditan (Getting Credit), (5) Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), (6) Penyambungan Listrik (Getting Electricity), (7) Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), (8) Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan (9)Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

    Meski survei Bank Dunia baru dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, Pemerintah menginginkan kebijakan-kebijakan itu bisa berlaku secara nasional.

    Perbaikan/ Pemangkasan Regulasi

    Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, sejumlah perbaikan dilaksanakan pada semua indikator yang ada.

    Dari indikator-indikator itu, dari total jumlah 49 prosedur dipotong menjadi 49 prosedur dan perizinan yang berjumlah 9 izin, dipotong hingga 6 perizinan. Dari total 1.566 jumlah hari yang dibutuhkan, dipangkas menjadi 132 hari.

    Pertama, di indikator Memulai Usaha, pelaku usaha harus melewati 13 prosedur yang memakan waktu hingga 47 hari dengan biaya sekitar Rp6,8 – Rp7,8 juta. Izin yang harus diurus, yaitu 1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 2.Tanda Daftar Perusahaan (TDP), 3.Akta Pendirian, 4.Izin Tempat Usaha, dan 5.Izin Gangguan.

    Nanti, pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

    Kedua, kepada UMKM yaitu yarat modal dasar untuk mendirikan perusahaan. Tentang Perseroan terbatas, berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, 50 juta adalah  modal minimal untuk mendirikan PT. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 Juta, tapi untuk UMKM, modal dasar ditentukan dari kesepakatan para pendiri PT yang ada dalam Akta Pendirian PT.

    Ketiga, perizinan terkait Pendirian Bangunan. Kalau ada 17 prosedur yang harus dilewati hingga 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), nanti hanya akan ada 14 prosedur dengan waktu 52 hari dan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).

    Keempat, terkait pembayaran pajak yang mencapai 54 kali pembayaran, akan dipotong menjadi 10 kali pembayaran dengan sistem online.

    Kelima, terkait pendaftaran properti yang mencapai 5 prosedur dengan waktu 25 hari dan biaya 10,8 persen dari nilai properti, nanti akan menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dan biaya 8,3 persen dari nilai properti per transaksi.

    Keenam, terkait penegakan kontrak, untuk penyelesaian gugatan memang belum diatur. Waktu penyelesaian perkara juga belum diatur, tapi berpijak dari hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

    Terbitnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sekarang ini untuk kasus gugatan sederhana bisa dirampungkan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari.

    Bila keberatan terhadap hasil putusan, dapat melakukan banding sehingga jumlah prosedurnya bertambah 3 prosedur dan total menjadi 11 prosedur

    Peraturan baru berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan.

    Untuk melaksanakan perintah Presiden, Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pun menyusun tim khusus dan melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), beberapa kementerian, dan lembaga terkait.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026

    Rute Guangzhou-Palu Segera Dibuka, Imigrasi Siap Layani Penerbangan Internasional

    June 3, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.