JAKARTA, HarianBernas.com – Ahok sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengungkapkan ada sekitar 60 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah pendataan dengan sistem online (29/4/16).
“Justru kita tahu karena adanya sistem online, jadi dulu PNS yang sudah berhenti pun. Di penjara pun gajinya masih jalan terus. Belajar dari itu, saya minta mereka membuat secara elektronik pendaftarannya,” terang Ahok di Jakarta.
Masing-masing pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendaftar melalui sistem online untuk pendataannya sehingga diketahui pegawai yang kerja atau tidak, jelasnya. Dengan sistem KPI (Key Performance Indicator) memantau kinerja pegawai. Kalau tidak menggunakan sistem elektronik itu, tujuh puluh ribu lebih pegawai tidak akan bisa dikontrol, kata Ahok.
Kalau PNS fiktif masih menerima gaji, Ahok menuntut untuk mengembalikan uang gaji ke Pemprov DKI Jakarta dan pemimpinnya dikenai sanksi.
Mantan Bupati Belitung ini menegaskan apa yang dikerjakannya ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tak bisa mengelaknya. Namun, kalau nunggu inkracht PNS yang terkait kasus hukum, tapi gaji jalan terus itu yang merugikan sehingga dihentikan.
Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menjelaskan isu PNS fiktif di Pemprov DKI Jakarta, yaitu ada beberapa PNS tak mendaftar ulang, ada pegawai yang pensiun, dan masih tercatat sebagai PNS aktif.
