HarianBernas.com ? Ade Komarudin, Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sudah menerima surat dari DPP PKS (Partai Keadilan Sejahtera) terkait pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Namun, ketua DPR tak ingin buru-buru mengesahkan usulan pergantian itu.
Selain surat dari PKS, ketua DPR juga sudah menerima surat dari Fahri. Melalui suratnya, Fahri Hamzah meminta agar ketua DPR menunda dulu permintaan DPP PKS yang ingin menggantinya dengan Ledia Hanifa.
“Kami akan pelajari sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Bagaimana proses pergantian pimpinan DPR, dan bagaimana proses pergantian anggota DPR, anggota parpol dan sebagainya,” jelas Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senin (11/4/2016).
4 April lalu, Shohibul Iman, Presiden PKS mengkonfirmasi tersiarnya kabar pemecatan Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR RI dan sebagai anggota PKS. Presiden PKS ini telah menandatangani SK DPP PKS pada 1 April 2016 dan telah mengabarkannya kepada Fahri Hamzah.
Melalui pernyataan tertulisnya, Senin ini, Shohibul Iman mengatakan bahwa Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No. 02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi dari BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi), yaitu memberhentikan saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Shohibul, keputusan untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari PKS muncul pada sidang ketiga Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016.
Dari web Partai PKS di pks.or.id, pemecatan Fahri Hamzah dari PKS terjadi karena dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai, terutama:
- Hal menyampaikan pendapatnya kepada publik.
Beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang dianggap kontroversial, kontraproduktif, dan tak sejalan dengan arahan partai, yaitu mengejek ?bloon? kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Fahri juga mengatasnamakan DPR, telah sepakat membubarkan KPK dan yang lain adalah saat Fahri mengatakan pasang badan untuk tujuh proyek DPR yang mana hal itu bukan merupakan arahan pimpinan partai.
