HarianBernas.com– Hari ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan kepada pemimpin Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Rabu (13/4).
Rencananya, Aguan akan diperiksa terkait dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Sebelumnya, KPK telah meminta Dirjenkumham (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM) untuk mencegah Aguan ke luar negeri.
Keterangan dari Aguan diperlukan penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Agung Sedayu Group adalah salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin proyek reklamasi.
KPK mencokok Muhammad Sanusi dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam di sebuah tempat perbelanjaan (31/3/2016).
Dalam jumpa pers Jumat petang kemarin (1/4/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang bukti dalam penangkapan tersebut berupa uang.
