JAKARTA, HarianBernas.com – Tubagus Soemandjaja, Politisi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan PKS tidak mempunyai pilihan selain memberhentikan Fahri Hamzah (6/4/2016).
“Dikuliahin sampai S3 juga, dia enggak bisa diubah. Cuma ini partai punya aturan harapan, dan enggak semua aturan tertulis. Ada aturan yang disepakati bersama,” terang Tubagus Soemandjaja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/16) lalu.
Tubagus Soemandjaja menjadi salah satu politisi PKS yang terlibat langsung dalam proses pemberhentian Fahri Hamzah. Fahri Hamzah pun melakukan gugatan perdata kepada PKS melalui pengacaranya Mujahid A Latief. Hal ini dilakukannya sebagai bentuk kecintaan kliennya pada PKS.
Menurut Mujahid A Latief, gugatan ini adalah bentuk kecintaan Fahri Hamzah kepada PKS yang ia deklarasikan dan dirikan 20 tahun yang lalu.
Tuntutan dari gugatan dari Fahri Hamzah adalah putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan batal demi hukum.
Dari web Partai PKS di pks.or.id, pemecatan Fahri Hamzah dari PKS terjadi karena dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai, terutama:
- Saat memberikan pendapatnya kepada publik.
Sejumlah pernyataan Fahri Hamzah dituduh merugikan dan tak sejalan dengan arahan partai, yaitu mengejek ?Rada-rada Bloon? kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Fahri mengatasnamakan DPR sepakat membubarkan KPK dan yang lain adalah saat Fahri membela habis-habisan untuk 7 proyek DPR yang mana hal itu bukan merupakan arahan pimpinan partai.
