JAKARTA, HarianBernas.com – Dewan Pimpinan Pusat berlambang bulan kembar (PKS) telah mengirimkan surat tentang pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR ke Sekjend DPR. Menurut PKS, surat itu telah diterima sejak kemarin.
“Sekitar pukul satu lebih sudah diterima soal keputusan dari DPP terkait Pak Fahri dan pengajuan Bu Ledia Hanifah (sebagai pengganti),” terang Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kompleks Gedung DPR, Jumat (8/4/16).
Hidayat menegaskan bahwa DPP PKS menghormati gugatan hukum dari Fahri Hamzah ke PN Jakarta Selatan.
Ada tiga pihak yang digugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Otonom PKS.
Dia mengatakan SK pemberhentian Fahri sebagai kader PKS itu bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang ditandatangani Presiden PKS, 1 April 2016.
Dari web Partai PKS di pks.or.id, pemecatan Fahri Hamzah dari PKS terjadi karena dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai, terutama:
- Saat memberikan pendapatnya kepada publik.
Sejumlah pernyataan Fahri Hamzah dituduh merugikan dan tak sejalan dengan arahan partai, yaitu menghina ?Rada Bloon? kepada anggota dewan yang terhormat.
- Fahri mengatasnamakan DPR sepakat membubarkan KPK dan yang lain adalah saat Fahri membela habis-habisan untuk 7 proyek DPR yang mana hal itu bukan merupakan arahan pimpinan partai.
Tubagus Soemandjaja, Politisi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan PKS tidak mempunyai pilihan selain memberhentikan Fahri Hamzah (6/4/16).
“Dikuliahin sampai S3 juga, dia enggak bisa diubah. Cuma ini partai punya aturan harapan, dan enggak semua aturan tertulis. Ada aturan yang disepakati bersama,” terang Tubagus Soemandjaja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.
Tubagus Soemandjaja menjadi salah satu politisi PKS yang terlibat langsung dalam proses pemberhentian Fahri Hamzah. Fahri Hamzah pun melakukan gugatan perdata kepada PKS melalui pengacaranya Mujahid A Latief. Hal ini dilakukannya sebagai bentuk kecintaan kliennya pada PKS.
