JAKARTA, HarianBernas.com – Senin lalu, dokumen Panama Papers dipublikasikan secara ramai oleh seratus media di seluruh dunia. Isi Panama Papers adalah 11,5 juta dokumen yang ditelisik 370 jurnalis dari 76 negara dimulai setahun lalu. Banyak nama orang Indonesia (pengusaha, pejabat, dan politikus) disebutkan dalam dokumen Panama tersebut.
Di negara Panama, firma Mossack Fonseca banyak digunakan jasanya untuk mendirikan perusahaan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens). Negara-negara bebas pajak (tax haven) di laporan Panama Paper adalah British Virgin Island, Panama, Cook Island, Bahamas, Seychelles, Niue, Samoa, British Anguilla, Nevada, Hongkong, Singapura, Mauritius, Jersey, Cayman Islands, dan Inggris.
Baca juga: Begini 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
Banyak orang dan korporasi Indonesia mendirikan paper company di luar negeri. Praktek ini jelas bisa menggerus potensi penerimaan pajak Indonesia.
Yustinus Prasetyo, Direktur Eksekutif, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menuturkan terdapat beberapa kategori isu di Panama Papers.
Pertama, pengusaha yang melarikan dananya ke negara-negara suaka pajak dan dinyatakan murni investasi, yaitu perorangan maupun perusahaan yang bertujuan untuk menjual obligasi, membeli saham, atau sekedar melakukan ekspansi bisnis.
“Kalau yang dilakukan itu murni investasi, itu bisa dikatakan legal,” ujar Yustinus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/4/16).
Kedua, pengusaha melarikan dana ke negara-negara tax haven untuk menyembunyikan pundi-pundi hasil bisnisnya. Upaya inilah yang dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal
Menurut Yustinus, jika tujuannya untuk merahasiakan uang mereka di negara suaka pajak, maka hal itu adalah ilegal.
Ketiga, pengusaha melarikan aset-asetnya ke luar negeri untuk menghindari pajak. Artinya, mereka tidak perlu mengelurkan cost lebih besar untuk membayar pajak.
“Saya kira Panama Papers adalah puncak gunung es dari segala permasalahan pajak didunia, termasuk di Indonesia,” pungkasnya.
Dalam dokumen Panama itu, sejumlah orang dan perusahaan asal Indonesia diketahui membuat perusahaan di negara-negara surga pajak dengan bantuan firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca
Nama-nama pejabat dan pengusaha di Indonesia yang muncul:
- James Riady
- John Riady
- Franciscus Welirang.
- Sandiaga Uno.
- Muhammad Riza Chalid
- Djoko S. Tjandra
- Erick Thohir
- Muhammad Aksa Mahmud
- Chairul Tanjung
- Laksamana Sukardi
- James T. Riady
- Anindya N. Bakrie
- Rachmat Gobel
Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
