Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Sudah Ada Perda, Wali Kota Jogja Bentuk Satgas Penertiban Reklame
    DI Yogyakarta

    Sudah Ada Perda, Wali Kota Jogja Bentuk Satgas Penertiban Reklame

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 19, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta segera membentuk gugus tugas penertiban reklame seiring berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Rabu (18/5).

    “Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame harus diberlakukan dengan segala konsekuensinya. Untuk mendukung hal itu, perlu dibentuk gugus tugas,” kata Haryadi di Yogyakarta.

    Menurut Haryadi, Pemkot Jogja akan melihat tanggapan dari pemilik papan reklame, khususnya reklame besar yang ada di daerah larangan pascapemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2015 selama satu minggu ke depan. Daerah larangan reklame adalah di trotoar, taman, dan bahu jalan.

    “Kami ingin melihat apakah pemilik reklame besar akan langsung menurunkan papan reklamenya yang melanggar atau tidak. Sepekan ini, kami akan lihat dan evaluasi,” terangnya menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran penyelenggaraan reklame.

    Dari pendataan awal, didapati jumlah reklame berukuran besar atau lebih dari 24 meter persegi di daerah larangan reklame yang berjumlah 55 unit.

    Gugus tugas berbentuk tim gabungan yang berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, yaitu Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) didukung Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Ketertiban, Bagian Hukum termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

    Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame akan berlaku mulai Rabu (18/5). Selain membongkar papan reklame di area larangan reklame, jumlah papan reklame di Kota Yogyakarta akan segera berkurang banyak karena pembatasan jumlah papan iklan, khususnya di persimpangan jalan. Di setiap simpang jalan, hanya dijinkan satu tiang papan reklame.

    Untuk menentukan tiang atau papan reklame yang dipertahankan, Pemkot Jogja akan mengkaji langsung di lapangan dengan pelaku iklan, jelas Kadri, Renggono, Kepala DPDPK Kota Yogyakarta.

    Salah satu ukuran agar papan iklan di simpang jalan dipertahankan, yaitu ada di lokasi milik pribadi.

    Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyiapkan tiga peraturan wali kota untuk menyukseskan pelaksaan peraturan daerah ini dengan peraturan tentang izin mendirikan bangunan untuk reklame besar, kenaikan tarif, dan petunjuk pelaksaan peraturan daerah.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026

    Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja

    June 3, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.