YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta segera membentuk gugus tugas penertiban reklame seiring berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Rabu (18/5).
“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame harus diberlakukan dengan segala konsekuensinya. Untuk mendukung hal itu, perlu dibentuk gugus tugas,” kata Haryadi di Yogyakarta.
Menurut Haryadi, Pemkot Jogja akan melihat tanggapan dari pemilik papan reklame, khususnya reklame besar yang ada di daerah larangan pascapemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2015 selama satu minggu ke depan. Daerah larangan reklame adalah di trotoar, taman, dan bahu jalan.
“Kami ingin melihat apakah pemilik reklame besar akan langsung menurunkan papan reklamenya yang melanggar atau tidak. Sepekan ini, kami akan lihat dan evaluasi,” terangnya menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran penyelenggaraan reklame.
Dari pendataan awal, didapati jumlah reklame berukuran besar atau lebih dari 24 meter persegi di daerah larangan reklame yang berjumlah 55 unit.
Gugus tugas berbentuk tim gabungan yang berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, yaitu Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) didukung Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Ketertiban, Bagian Hukum termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame akan berlaku mulai Rabu (18/5). Selain membongkar papan reklame di area larangan reklame, jumlah papan reklame di Kota Yogyakarta akan segera berkurang banyak karena pembatasan jumlah papan iklan, khususnya di persimpangan jalan. Di setiap simpang jalan, hanya dijinkan satu tiang papan reklame.
Untuk menentukan tiang atau papan reklame yang dipertahankan, Pemkot Jogja akan mengkaji langsung di lapangan dengan pelaku iklan, jelas Kadri, Renggono, Kepala DPDPK Kota Yogyakarta.
Salah satu ukuran agar papan iklan di simpang jalan dipertahankan, yaitu ada di lokasi milik pribadi.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyiapkan tiga peraturan wali kota untuk menyukseskan pelaksaan peraturan daerah ini dengan peraturan tentang izin mendirikan bangunan untuk reklame besar, kenaikan tarif, dan petunjuk pelaksaan peraturan daerah.
