SOLO, HarianBernas.com ? Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah memberikan kemudahan kepada masyarakat saat mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) melalui layanan dalam jaringan atau online.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surakarta, Suwarto menyampaikan realisasi pelayanan melalui sistem online untuk pembuatan E-KTP bagi warga setempat hanya menunggu pembuatan softwarenya.
“Anggaran pembuatannya bakal dialokasikan dalam APBD Perubahan 2016. Akhir tahun ini ditargetkan 'software' sudah siap,” ujar Suwarto, di Solo, Selasa (16/8/16).
Ia mengungkapkan persiapan piranti keras dan pengelola layanan E-KTP tidak ada kendala. Teknis pelayanan dalam jaringan E-KTP akan merujuk proses pendaftaran pembuatan paspor yang diterapkan di Kantor Imigrasi.
Masyarakat yang hendak membuat E-KTP cukup mendaftar secara online melalui situs www.dispendukcapil.surakarta.go.id. Selain itu, pendaftar juga bisa datang ke kantor dinas dengan membawa salinan persyaratan untuk kemudian diverifikasi oleh petugas.
Sementara, wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Achmad Sapari meminta pihak Dispendukcapil menyiapkan pelayanan online segera dilaksanakan. Ia menegaskan bila pembuatan KTP semakin muda maka dengan sendirinya kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan juga semakin meningkat.
