JAKARTA, HarianBernas.com ? Bank Indonesia akan mengumumkan desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Senin (19/12/16). Rencananya pengumuman dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan hadir dalam peluncuran desain baru uang. Penerbitan uang NKRI dengan desain baru tersebut merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ciri uang sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Dalam desain uang baru memuat gambar pahlawan nasional yang sudah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden No 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bank Indonesia akan menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan menerbitkan empat pecahan yang rupiah logam. Ada 12 pahlawan nasional yang akan diabadikan dalam gambar muka desain baru uang NKRI. Salah satu tujuan penggunaan pahlawan nasional dalam desain uang baru untuk lebih mengenalkan pahlawan kepada masyarakat. Lalu, siapa saja nama pahlawan yang akan tercantum dalam desain baru uang NKRI? Berikut daftarnya:
- Dr Ir Soekarno (Proklamator kemerdekaan RI, Presiden Pertama RI)
- Drs Mohammad Hatta (Proklamator kemerdekaan RI, Wakil Presiden Pertama RI)
- Ir H Djuanda Kartawidjaja (Pengukuh kedaulatan Indonesia)
- Dr Tjipto Mangunkusumo (Pendiri Tiga Serangkai)
- Letjen TNI TB Simatupang (Pelindung kemerdekaan Indonesia)
- Mohammad Hoesni Thamrin (Perintis revolusi kemerdekaan Indonesia)
- Mr I Gusti Ketut Pudja (Tokoh penentu NKRI)
- Frans Kaisiepo (Pahlawan kemerdekaan Indonesia)
- Prof Dr Ir Herman Johannes (Pelindung paripurna Indonesia)
- Tjut Meutia (Pejuang kemerdekaan Indonesia dari era kolonial Belanda)
- Dr GSSJ Ratulangi (Gubernur pertama Sulawesi)
- Dr KH Idham Chalid (Guru besar Nahdatul Ulama)
Meski nantinya uang baru sudah beredar di tengah masyarakat, tak perlu takut apakah uang lama yang masih ada berlaku atau tidak. Diungkapkan Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat uang rupiah yang ada saat ini tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.
