HarianBernas.com – Malaysia menunjukkan sikapnya untuk menolak tunduk pada Korea Utara. Pada hari Sabtu (4/3/2017) waktu setempat, Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah menetapkan Kang Chol sebagai persona non grata. Keputusan tersebut menandakan kalau tokoh Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia tersebut tidak lagi memiliki hak untuk tinggal di Malaysia.
Menurut surat resmi yang dikirimkan oleh Anifah ke kantor Kedubes Korea Utara di Malaysia, Kang Chol memiliki tenggat waktu 48 jam untuk berkemas-kemas dan pulang kembali ke negaranya. Sebelum surat tersebut dikeluarkan, Kang Chol sempat diminta datang ke kantor Kementerian Luar Negeri Malaysia pada hari Sabtu pukul 6 pagi waktu setempat. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Kang Chol.
Hubungan Malaysia dan Korea Utara selama beberapa minggu terakhir memang tengah memanas. Semuanya berawal dari tewasnya Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari. Menurut pihak kepolisian Malaysia, kaka tiri pemimpin Korea Utara tersebut tewas akibat diracun. Mereka juga sudah menetapkan 4 warga negara Korea Utara sebagai buronan.
Pemerintah Korea Utara di lain pihak menolak hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia. Mereka bahkan menuduh kalau Malaysia sedang melakukan konspirasi untuk menjebak Korea Utara. Tuduhan tersebut ganti menuai kemarahan dari pihak Malaysia yang menuntut agar pemerintah Korea Utara meminta maaf secara resmi.
