JAKARTA, Bernas.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengontrol kelayakan alat transportasi, salah satunya dengan pemasangan stiker pada kendaraan angkutan sewa khusus dan pelaksanaan ramp check pada bus pariwisata untuk tingkatkan level of service, level of security dan level of safety dari pada angkutan darat menjadi lebih baik.
“Kegiatan ini penting karena bagaimanapun juga kita harus menampilkan diri. Dengan adanya stiker ini dapat membedakan angkutan sewa khusus yang resmi dan yang tidak resmi, dengan dasar ini juga memungkinkan kita mengidentifikasi banyak hal,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta.
Menurut Budi, langkah ini adalah upaya kita untuk membuat aturan PM 108 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dapat mengakomodasi kesetaraan agar angkutan sewa khusus dan taksi reguler mempunyai hak dan kesempatan yang sama.
“Aplikasi adalah suatu keniscayaan, sedangkan taksi reguler harus kita berikan cara supaya mereka tetap eksis. Bahwasanya mereka (taksi reguler) itu mau bergabung dengan suatu cara yang lebih canggih itu yang kita harapkan,” tuturnya.
Kedepan Budi berharap di masa mendatang taksi reguler dan angkutan sewa khusus bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan inginkan semua stakeholder bisa menjalankan usaha bersama dan berdampingan.
