Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Pahlawan, Sebutan untuk Menghibur Para Guru
    Pendidikan

    Pahlawan, Sebutan untuk Menghibur Para Guru

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 13, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Tanggal 25 November mendatang, kita akan memperingati Hari Guru. Sebelumnya, tanggal 10 November kita memperingati Hari Pahlawan. Dalam bulan yang sama, kita memperingati dua sosok yang seringkali diimajinasikan sebagai pahlawan. Keduanya sama-sama pahlawan. Keduanya sama-sama berjuang. Keduanya sama-sama membangun negeri ini.

    Seperti yang telah kita ketahui bersama, setiap tanggal 10 November semua instansi wajib melaksanakan upacara bendera dengan aturan dan busana yang telah ditentukan. Semua instansi akan mengikuti perintah tersebut. Tentu saja sebagai warga negara yang baik kita memang harus tunduk dan menjalankan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, kita dianggap tidak bisa menghormati para pahlawan yang sudah mengorbankan jiwanya untuk berdirinya negeri ini. Jadi layak jika seluruh rakyat Indonesia memperingatinya. Demi menghormati para pahlawan, semua rakyat Indonesia dengan suka rela melaksanakan upacara.

    Sekarang mari kita bandingkan dengan peringatan untuk pahlawan yang kedua, yaitu guru. Tanggal 25 November telah ditetapkan sebagai hari Guru. Pemerintah juga memberi gelar guru sebagai pahlawan, tetapi pahlawan yang kedua ini tanpa tanda jasa. Namun, pada saat tanggal tersebut tiba, adakah upacara yang laksanakan oleh segenap rakyat Indonesia? Adakah instruksi untuk melaksanakan upacara kecuali instansi pendidikan? Jawabnya tentu tidak. Mengapa? Apakah karena guru tidak layak mendapat gelar pahlawan?

    Tanpa Upacara

    Sekarang coba kita renungkan bersama. Dalam memperingati para pahlawan semua peserta upacara mengikuti dengan khidmat. Lagu ?Kepada Pahlawan? setiap upacara selalu didengungkan. Para pahlawan dipuji oleh seluruh rakyat Indonesia dengan lagu pujian tersebut. Dalam peringatan itu pun yang melakukan berbagai kegiatan juga rakyat Indonesia. Bukan para pahlawan atau keluarganya.

    Dalam upacara peringatan hari guru, siapa yang menyanyikan himne guru? Kalau upacara dilaksanakan di sekolah tentu saja siswa akan menyanyikan lagu tersebut. Memberikan pujian setahun sekali. Tetapi jika upacara dilaksanakan di lapangan(upacara bersama para guru), siapa yang menyanyikan? Guru. Jadi guru bernyanyi untuk diri sendiri. Guru memuji diri sendiri. Dalam peringatan pun yang melaksanakan kegiatan juga para guru. Misalnya dengan mengadakan kegiatan jalan sehat dan  senam massal. Aneh dan  lucu.

    Pemikiran ini bukan karena ada rasa iri dari sosok guru. Namun, ada sesuatu yang dirasa janggal dalam momen ini. Ada hal-hal yang terasa kurang pas. Apalagi jika dihubungkan dengan gelar yang diberikan untuk guru yaitu pahlawan tanpa tanda jasa. Kita semua sadar bahwa penghormatan kepada para pahlawan terutama yang telah gugur di medan perang memang hal yang mutlak harus dilakukan. Durhaka rasanya jika kita tidak menghormati beliau-beliau. Permasalahannya, sudah layak pulakah penghargaan yang diberikan pada guru yang notabene diberi gelar pahlawan?

    Untuk lebih jelasnya mari kita kupas satu persatu. Apa itu pahlawan? Siapa yang menganggap guru pahlawan? Apa yang layak dilakukan untuk pahlawan?

    Pahlawan

    Menurut KBBI, pahlawan berarti orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah; hero. Dengan demikian, pantas jika para pejuang memperoleh gelar tersebut. Mereka telah berjuang dan mengorbankan jiwa raga demi negeri ini. Jika di kemudian hari guru diberi gelar yang sama, kemungkinan itu untuk menghargai pengorbanan dan perjuangannya dalam mendidik generasi muda yang akan menjadi tulang pungung bangsa.

    Sebenarnya, siapa yang menganggap guru sebagai pahlawan? Pemerintah, guru sendiri, atau mantan siswanya? Jika guru diberi gelar pahlawan karena jasa, pengorbanan, dan perjuangannya dalam mendidik generasi bangsa, mestinya semua orang yang telah merasa dididik oleh guru menganggap guru adalah pahlawan. Meskipun pemerintah tidak memberikan gelar pahlawan tanpa tanda jasa pada guru, jika orang merasa dididik oleh guru, ia akan menganggap guru adalah pahlawannya. Dengan demikian tidak akan lagi ancaman-ancaman yang diterima oleh guru dalam menjalankan tugasnya, entah ancaman itu berasal dari masyarakat, orang tua, bahkan dari siswa sendiri. Karena secara pemikiran normal  pahlawan adalah orang yang dipuji karena kebaikan dan jasanya. Bukan orang yang disatroni karena perilakunya.

    Apa yang layak dilakukan untuk guru sebagai pahlawan? Pertanyaan ini yang rasanya sangat menggelitik. Sebagai seorang pahlawan, mestinya guru mendapatkan perlakuan yang layak, dihormati dan disegani. Namun, pada kenyataannya banyak kejadian yang membuat guru menjadi tersudut dan tak berdaya menghadapi berbagai masalah. Beberapa guru justru harus berhadapan dengan hukum karena mereka ingin mendidik putra-putri bangsa. Ironisnya, yang menyeret guru ke meja hijau tidak lain adalah orang-orang yang sebenarnya telah memperoleh buah dari perjuangan guru.

    Mereka yang pada awalnya mempercayakan pendidikan putranya kepada seorang guru. Tetapi di kemudian hari mereka menyeret guru tersebut ke meja hijau karena guru dianggap melakukan tindakan semena-mena. Lebih parah lagi jika ada yang tidak mau tahu penyebab seorang guru harus mendidik siswanya dengan agak keras. Mereka seolah tidak mau melihat bahwa beberapa siswa memang perlu dididik agak keras. Misalnya, jika siswa bersikap tidak sopan atau bahkan kurang ajar terhadap orang yang lebih tua.

    Penutup

    Dalam hal ini hendaklah kita jangan berharap berlebihan pada seorang guru. Walau bagaimana pun guru adalah manusia. Guru bukan makhluk istimewa yang tidak bisa khilaf, guru bukan manusia yang tidak bisa marah atau tersinggung.

    Sebagai bangsa yang besar, pantaskah kita berbuat demikian? Sudahkah kita menghargai jasa pahlawan kita? Ataukah pahlawan kita akan kita biarkan menghibur diri sepanjang hayat? Akan kita biarkankah pahlawan kita menyanyikn himne untuk diri mereka sendiri? Ataukah kita akan senantiasa mendengungkan lagu himne tersebut sepanjang hayat? Mari kita renungkan. (*Penulis: Agustina Prapti Rahayu, SPd, Guru SMAN 1 Sedayu).

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.