BEKASI, Bernas.id – Presiden Joko Widodo telah menepati janjinya memberikan SK Pemanfaatan Hutan bagi para petani di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Hal ini diberikan saat acara pemberian program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/17).
Presiden yang akrab disapa Jokowi tidak hanya menyerahkan sertifikat untuk petani di Muara Gembong, namun juga para petani Teluk Jambe. Ia pun menyinggung para petani Teluk Jambe yang berusaha mendapatkan hak pengelolaan lahan di daerahnya.
“Saya ingat demo berbulan-bulan lalu di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan Istana, benar? Masak mau menyakiti diri sendiri,” ujar Jokowi saat menyampaikan pidato.
Saat mereka melakukan aksi demo, Jokowi pun mengundang petani masuk ke Istana. Ia berkesempatan bertanya tentang status hukum lahan yang ingin tetap dikelola para petani. Saat itu, para petani hanya bermodal Surat Keterangan Desa (SKD). SKD itu lemah secara hukum. Posisi para petani kuat jika memegang sertifikat lahan. Presiden pun berjanji merampungkan masalah tanah itu.
“Oleh sebab itu, saat itu juga saya sampaikan kepada Pak Menteri ATR/ BPN, Pak Menteri ini selesaikan secepatnya,” ujarnya.
Sesudah melalui proses pengkajian, pemerintah tak bisa memberikan sertifikat kepada para petani Teluk Jambi. Ternyata, lahan itu adalah milik Perhutani. Karenanya, petani diberikan Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Hutan dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan. SK tersebut dinilai cukup secara status hukum agar petani tetap dapat mengolah lahan dan mendapatkan keuntungan dari sana.
Kendati demikian, luas lahan yang diberikan kuasa pemanfaatan lahan kepada para petani Teluk Jambe ada dua. Pertama, SK izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial kepada kelompok tani mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang seluas 1.566 hektare dengan 783 kepala keluarga.
Kedua, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Bukit Alam Perhutani di petak 13, 14, 230 dan 24 BPKH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang seluas 158 hektare dengan 79 kepala keluarga.
Presiden pun meminta agar izin pemanfaatan hutan ini bisa digunakan sebaik-baiknya untuk hal-hal yang produktif dan mensejahterakan. SK ini berlaku untuk 35 tahun dan bisa diperpanjang.
“Artinya sebetulnya saudara-saudara sudah memiliki hak untuk mengerjakan (lahan). Status hukumnya juga jelas. Jadi enggak usah demo ke Istana lagi,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
