Bernas.id – Pada tanggal 29 Desember 2015 yang lalu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam pasal 2 regulasi itu menjelaskan kawasan tanpa rokok bertujuan menciptakan lingkungan sekolah bersih, sehat, dan bebas rokok.
Dalam regulasi tersebut menyasar semua pihak, seperti kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, siswa, maupun pihak lain yang berada di area sekolah, seperti pedagang, tamu, dan orang tua siswa. Dalam pasal 5 juga disebutkan, kepala sekolah dapat menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang melanggar peraturan ini. Adapun pasal 7 disebutkan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala minimal sekali dalam satu tahun.
Mengenai siapa yang berwenang memberikan sanksi bagi yang melanggar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikud) menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah. Sanksi yang diberikan boleh mengikuti kehendak kepala daerah selama sanksi tersebut tidak menyalahi aturan umum yang berlaku atau diserahkan ke kepala sekolah masing-masing sesuai dengan pasal 5.
Peraturan ini seyogyanya tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, namun harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun kalau kita amati dengan seksama, ternyata belum semua kepala daerah maupun kepala sekolah menjalankan Permendikbud ini. Masih ditemukan para guru dan kepala sekolah yang merokok di area sekolah termasuk di kantor. Bahkan perokok di kalangan pelajar sudah sangat mengkawatirkan karena sudah merambah ke tingkat Sekolah Dasar. Dan telah beredar video siswa SD yang merokok yang tersebar di media sosial.
Bukankah Permendikbud terkait larangan merokok ini sudah berjalan hampir dua tahun? Mengapa larangan tersebut tidak bisa membuat jera para perokok? Lalu bagaimana solusinya agar larangan ini benar-benar bisa berjalan sesuai dengan rencana?
Berikut 10 hal yang bisa diterapkan oleh pemangku kebijakan agar tidak ada yang berani merokok di area sekolah.
- Kepala daerah bekerjasama dengan wartawan untuk turut serta memantau. Dan bagi sekolah yang masih longgar dalam penerapannya, wartawan bisa membuat berita dengan mencantumkan nama sekolah tersebut. Bahkan jika mengetahui nama perokoknya, bisa juga dicantumkan namanya.
- Selain sanksi kepala daerah juga memberikan reward bagi sekolah yang bebas dari asap rokok. Dengan adanya reward, tentunya akan membuat kepala sekolah dan guru-guru berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Contoh reward, naik golongan bagi PNS.
- Kepala sekolah memberikan reward kepada guru yang tidak merokok di area sekolah. Bahkan kalau bisa berhenti merokok secara total maka reward-nya akan ditambah.
- Pihak sekolah memasang banner di beberapa tempat terkait pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan bahanya asap rokok.
- Pihak sekolah bekerjasama dengan orang tua siswa berkomitmen untuk tidak merokok di depan anak. Bahkan mengajak agar bisa berhenti merokok. Selain demi kebaikan perokok juga demi kebaikan anak-anak mereka.
- Pihak sekolah sering mengadakan penyuluhan untuk siswa terkait pentingnya menjaga lingkungan dan tubuh yang sehat.
- Mengadakan terapi berhenti merokok, seperti terapi EFT yaitu terapi dengan mengetuk beberapa anggota tubuh sambil menyugesti diri.
- Jika nomor 6 dan 7 tidak membuahkan hasil, sekolah bisa memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang merokok mulai dari yang ringan sampai yang berat.
- Seluruh warga sekolah melakukan apel tiap pagi dengan mengucapkan janji untuk meninggalkan rokok.
- Berdoa dan bertawakkal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga tips ini bisa membantu warga sekolah untuk menciptakan lingkungan yang sehat bebas asap rokok. Kalau bukan Anda siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi.
