Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

    May 16, 2026

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Kesehatan»10 Tips Jitu Menciptakan Sekolah Bebas Asap Rokok
    Kesehatan

    10 Tips Jitu Menciptakan Sekolah Bebas Asap Rokok

    BadrudinBy BadrudinNovember 1, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pada tanggal 29 Desember 2015 yang lalu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam pasal 2 regulasi itu  menjelaskan kawasan tanpa rokok bertujuan menciptakan lingkungan sekolah bersih, sehat, dan bebas rokok.

    Dalam regulasi tersebut menyasar semua pihak, seperti kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, siswa, maupun pihak lain yang berada di area sekolah, seperti pedagang, tamu, dan orang tua siswa. Dalam pasal 5 juga disebutkan, kepala sekolah dapat menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang melanggar peraturan ini. Adapun pasal 7 disebutkan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala minimal sekali dalam satu tahun.

    Mengenai siapa yang berwenang memberikan sanksi bagi yang melanggar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikud) menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah. Sanksi yang diberikan boleh mengikuti kehendak kepala daerah selama sanksi tersebut tidak menyalahi aturan umum yang berlaku atau diserahkan ke kepala sekolah masing-masing sesuai dengan pasal 5.

    Peraturan ini seyogyanya tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, namun harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun kalau kita amati dengan seksama, ternyata belum semua kepala daerah maupun kepala sekolah menjalankan Permendikbud ini. Masih ditemukan para guru dan kepala sekolah yang merokok di area sekolah termasuk di kantor. Bahkan perokok di kalangan pelajar sudah sangat mengkawatirkan karena sudah merambah ke tingkat Sekolah Dasar. Dan telah beredar  video siswa SD yang merokok yang tersebar di media sosial.

    Bukankah Permendikbud terkait larangan merokok ini sudah berjalan hampir dua tahun? Mengapa larangan tersebut tidak bisa membuat jera para perokok? Lalu bagaimana solusinya agar larangan ini benar-benar bisa berjalan sesuai dengan rencana?

    Berikut 10 hal yang bisa diterapkan oleh pemangku kebijakan agar tidak ada yang berani merokok di area sekolah.

    1. Kepala daerah bekerjasama dengan wartawan untuk turut serta memantau. Dan bagi sekolah yang masih longgar dalam penerapannya, wartawan bisa membuat berita dengan mencantumkan nama sekolah tersebut. Bahkan jika mengetahui nama perokoknya, bisa juga dicantumkan namanya.
    2. Selain sanksi kepala daerah juga memberikan reward bagi sekolah yang bebas dari asap rokok. Dengan adanya reward, tentunya akan membuat kepala sekolah dan guru-guru berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Contoh reward, naik golongan bagi PNS.
    3. Kepala sekolah memberikan reward kepada guru yang tidak merokok di area sekolah. Bahkan kalau bisa berhenti merokok secara total maka reward-nya akan ditambah.
    4. Pihak sekolah memasang banner di beberapa tempat terkait pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan bahanya asap rokok.
    5. Pihak sekolah bekerjasama dengan orang tua siswa berkomitmen untuk tidak merokok di depan anak. Bahkan mengajak agar bisa berhenti merokok. Selain demi kebaikan perokok juga demi kebaikan anak-anak mereka.
    6. Pihak sekolah sering mengadakan penyuluhan untuk siswa terkait pentingnya menjaga lingkungan dan tubuh yang sehat.
    7. Mengadakan terapi berhenti merokok, seperti terapi EFT yaitu terapi dengan mengetuk beberapa anggota tubuh sambil menyugesti diri.
    8. Jika nomor 6 dan 7 tidak membuahkan hasil, sekolah bisa memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang merokok mulai dari yang ringan sampai yang berat.
    9. Seluruh warga sekolah melakukan apel tiap pagi dengan mengucapkan janji untuk meninggalkan rokok.
    10. Berdoa dan bertawakkal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Semoga tips ini bisa membantu warga sekolah untuk menciptakan lingkungan yang sehat bebas asap rokok. Kalau bukan Anda siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Badrudin

      Related Posts

      Waspadai Risiko Tersembunyi Keseringan Minum Herbal Saset

      May 1, 2026

      Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

      April 29, 2026

      Beat Diabetes 2026 di 35 Kota untuk Gaya Hidup Sehat dan Harapan Remisi Diabetes

      April 12, 2026

      HUT ke-14, RSA UGM Menambah Fasilitas Operasional Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

      April 3, 2026

      Asosiasi Dapur Mandiri Indonesia: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi Rakyat dan Kualitas SDM

      March 13, 2026

      Enam Kasus Campak di Kota Jogja Ditelusuri

      March 10, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

      May 16, 2026

      ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

      May 16, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.