Bernas.id ? Melihat polisi berjalan sendirian di tempat umum bukanlah pemandangan yang aneh. Namun tidak demikian halnya dengan Uganda. Pasalnya di negara Afrika Timur tersebut, polisi yang ketahuan berjalan sendirian di tempat umum bisa dijatuhi hukuman penjara.
Kebijakan yang terkesan tidak lazim tersebut diumumkan oleh Inspektur Jenderal Kale Kayihura. Saat diwawancarai media pada hari Jumat (22/12/2017), Kayihura menjelaskan kalau kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan polisi itu sendiri.
?Anda tidak diperkenankan berjalan sendiri baik saat hendak atau sesudah selesai bekerja. Itu adalah hal yang ilegal. Berjalan adalah hal yang berbahaya bagi hidup anda,? kata Kayihura seperti yang dikutip oleh AllAfrica.
Kayihura menambahkan kalau ia sudah menginstruksikan kepada komandan polisi di semua distrik untuk menjalankan perintahnya tersebut. Ia juga meminta supaya kantor-kantor polisi setempat menyediakan jasa antar jemput untuk para anggotanya.
Kebijakan ini sendiri diambil sebagai tanggapan atas maraknya serangan yang menimpa anggota kepolisian di seantero Uganda. Gelombang serangan tersebut terjadi karena pelaku ingin mengambil paksa senjata api yang dibawa oleh polisi Uganda.
Contoh dari insiden tersebut terjadi hanya beberapa jam sebelum Kayihura mengumumkan kebijakan barunya. Seorang anggota polisi yang bernama Vincent Byaruhanga ditemukan tewas di distrik Mbara saat baru pulang berdinas. Saat jasadnya ditemukan, senjata api yang dibawanya sudah menghilang.
