Bernas.id ? Selama ini, organisasi-organisasi pengobatan tradisional berjalan secara otonom dalam melakukan pengabdiannya untuk negeri ini. Masyarakat sudah mengenal dan akrab dengan P-ASPETRI (Perkumpulan Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia), P-AP3I (Perkumpulan Asosiasi Para Pemijat Penyehatan Indonesia), Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia, Perkumpulan Terapis Kesehatan Holistik Indonesia, PERP4RI, P3AI, dan beberapa organisasi terapis yang berdiri di wilayah kabupaten dan diakui oleh dinas kesehatan setempat.
Dalam perjalanannya menyehatkan masyarakat, para anggota organisasi tersebut melakukan terapi pengobatan secara alamiah. Juga senantiasa memberikan edukasi serta penyuluhan-penyuluhan kesehatan tradisional kepada masyarakat luas.
Organisasi-organisasi tersebut berdiri sebagai wadah bagi para pelaku pengobatan tradisional. Selain sebagai wadah persatuan maupun koordinasi juga memiliki visi dan misi pengembangan keilmuan kesehatan tradisional sesuai bidangnya masing-masing. Sehingga para praktisi pengobatan tradisional selalu mendapatkan upgrade ilmu-ilmu baru di bidang ramuan, pijat, akupunktur, dan lainnya. Divisi Battra dinas kesehatan setempat pun terbantu untuk melakukan pembinaan, bimbingan dan koordinasi dengan para pelaku pengobatan tradisional.
Pendirian organisasi tersebut bukanlah tanpa dasar. Semuanya sudah diatur dalam PP 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Ada 3 penggolongan pelayanan kesehatan tradisional, yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
Merupakan penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris (pengalaman, turun temurun).
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
Merupakan penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah (ada bukti evidence based).
3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi;
Merupakan suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik sebagai pelengkap atau pengganti.
Dalam rangka mewujudkan profesionalisme pelayanan kesehatan tradisional kepada masyarakat luas, maka setiap jenis pelayanan kesehatan tradisional diadakan standarisasi dan uji kompetensi bagi para praktisinya. Ada 2 lembaga jenis lembaga sertifikasi, yaitu Lembaga Sertifikasi dan Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSK berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan LSP berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Diharapkan dengan adanya program standarisasi serta sertifikasi bagi para praktisi pengobatan tradisional, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap praktek pengobatan alamiah semakin tinggi. Bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh kesehatannya secara tradisional alamiah. Tidak tergantung kepada konsumsi obat-obatan kimiawi sintetis.
Setelah berdirinya PIKTI (Perkumpulan Induk Organisasi Kesehatan Tradisional Indonesia) pada akhir November 2017, bisa diprediksi pertumbuhan dan perkembangan ilmu-ilmu pengobatan tradisional akan semakin baik. Bahkan para praktisi pengobatan medis barat pun sudah lama melirik dan siap terjun beralih menggunakan obat-obatan tradisional, berupa jamu, herbal, dan tanaman obat. Terbukti banyak yang belajar di lembaga pendidikan non-formal, seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Banyak pula di antara mereka yang sudah mengikuti Uji Kompetensi di LSK maupun LSP.
Ketua PIKTI terpilih, Dr. dr. Ekawahyu Kasih, S.Pd., S.H., M.H., M.M., mengajak seluruh organisasi kesehatan tradisional untuk bersatu dalam rangka menghadapi tantangan baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Demikian pula para praktisi kesehatan tradisional seluruh Indonesia diharapkan dapat terdaftar resmi di dinas kesehatan daerahnya masing-masing. Karena program ke depan diprioritaskan peningkatan keilmuan para pelaku kesehatan tradisional melalui pendidikan formal, minimal D3. Seperti D3 Jamu, D3 Battra, dan setingkat S1. Anda siap?
