CILACAP, Bernas.id ? Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menelusuri temuan akun fiktif pemohon paspor online.
“Di Jawa Tengah ini memang ada indikasi, ada beberapa petugas yang terlibat. Oleh karena itu, sekarang dalam rangka proses pendalaman dan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Ramli HS di Cilacap, Jumat (26/1/18).
Ia menyatakan tak main-main dalam menangani kasus akun fiktif pemohon paspor online tersebut.
“Ini (permohonan paspor daring, red.) inovasi yang kami lakukan dalam rangka untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan Keimigrasian itu memang betul-betul serius,” jelasnya.
Menurut Ramli, tidak hanya orang luar yang mengganggu sistem keimigrasian namun orang dalam. Artinya, ada petugas atau pejabat keimigrasian yang terlibat. Pihaknya menekankan akan melakukan penegakan hukum. Ia menjelaskan dari temuan sekitar 72.000 akun fiktif pemohon paspor online secara nasional, hampir 1.000 akun ditemukan di Jawa Tengah.
“Ini sudah kami telusuri dan oknum-oknumnya sudah kami lakukan pemeriksaan awal di Kantor Imigrasi Semarang. Mungkin minggu depan akan kami serahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
