Bernas.id – Industri halal semakin menjanjikan saat ini. Terbukti dari permintaan Lembaga Advokasi Halal agar pemerintah lebih serius dalam menangani bisnis halal di Indonesia. sebagai pangsa pasar produk halal terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi dalam mengembangkan bisnis halal internasional. Namun proses menuju payung hukum bisnis halal Indonesia terasa berjalan lamban. Benarkah Indonesia berpotensi mengembangkan bisnis ini?
Indonesia, komunitas muslim terbesar yang tertinggal jauh
Tidak bisa dipungkiri, 88% penduduk muslim dunia berada di Indonesia. Menyisakan 12% selebihnya menyebar di seluruh dunia. Namun dalam urusan bisnis, Indonesia masih kalah dengan negara Asia lain misal Malaysia atau Thailand. Ketertinggalan ini tak lain disebabkan karena ketidakpahaman pelaku usaha Indonesia dalam membaca peluang besar ini. Pelaku usaha Indonesia belum mampu menganggap bahwa bisnis halal nantinya berpeluang besar menjadi bisnis terpenting di kancah internasional.
Contoh saja fashion, entertaiment, travel dan makanan halal menjadi produk bisnis yang menyerap ribuan konsumen. Tentu saja, bisnis ini menjadi bisnis yang cukup menjanjikan dengan peluang besar yang tidak pernah surut. Sebab tantangan industri halal selanjutnya cenderung bertumpu pada konsumsi.
Payung hukum yang kurang berpengaruh
Sebagai negara yang wajib bersertifikasi halal pada 2019, Indonesia sudah memiliki payung hukum cukup kuat. Adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014 belum menjawab semua permasalahan regulasi halal. Undang-undang yang sudah empat tahun berjalan ini belum dimanfaatkan maksimal, sehingga kebermanfaatannya belum menyentuh masyarakat.
Belum siapnya BPJPH dalam menerima dan melayani sertifikasi halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang diresmikan pada Oktober 2017 lalu belum berani melayani permintaan sertifikasi halal. Beberapa pelaku bisnis produk halal merasakan adanya perbedaan standarisasi dan sertifikasi produk halal. Adanya perbedaan ini jelas menyulitkan sejumlah pihak dalam menentukan kebijakan mengenai pelayanan kehalalan.
