Bernas.id –Pemda DIY menilai perilaku nuthuk atau menaikkan tarif parkir secara berlebihan terus terjadi di Yogyakarta karena ada semacam pembiaran. Agar kejadian itu tak terus terulang, kabupaten dan kota disarankan menerapkan regulasi parkir secara tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menganggap, masalah mahalnya tarif parkir terus terjadi karena ada sedikit pembiaran dari pihak-pihak terkait. Para pemegang kewenangan belum melakukan langkah-langkah konkret untuk membuat para pelaku jera.
Menurutnya, dalam regulasi yang ditetapkan, sanksi bagi juru parkir nakal memang hanya tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini menurutnya dipengaruhi oleh kultur DIY yang seringkali mengedepankan upaya persuasif.
“Kuncinya satu, tinggal mau atau tidak melakukan eksekusi di lapangan. Regulasinya jelas kan? Dasarnya SK Walikota, [jadi] harus diterapkan. Dalam arti para pelaku pemantau di lapangan, ya Satpol PP dan sebagainya, harus melakukan [tugasnya],” ujar Gatot, Kamis (12/7).
Penindakan terhadap para juru parkir nakal di Kota Jogja memang sudah sering dilakukan, terutama saat libur panjang. Tapi pelaku tidak pernah jera, karena sanksi yang diterima hanya denda yang berkisar antara Rp100.000 sampai Rp400.000. Tentu besaran denda sangat kecil dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Padahal dalam Perda Kota Jogja No. 18/2009 tentang Penyelenggaran Perparkiran, denda maksimal Rp50 juta.
Nuthuk tarif parkir menurut Gatot, berdampak cukup besar terhadap citra DIY di mata wisatawan. “Oleh karena itu, regulasi yang telah disusun harus diterapkan sebaik-baiknya supaya citra DIY tidak semakin buruk,” tandasnya. (Den)
