SLEMAN, BERNAS.ID – Sebanyak 100 pekerja dibidang SPA di DIY mengikuti sertifikasi uji kompetensi sektor pariwisata bidang SPA yang diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Pariwisata dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SPA Nasional, Senin (17/6/2019) bertempat di Telaga Spa.
Kegiatan yang difasilitasi Kementerian Pariwisata melalui Asdep Pengembangan SDM Pariwisata dan Hubungan Antar Lembaga Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kepariwisataan ini berlangsung selama dua hari, dimulai hari ini hingga besok Selasa 18 Juni 2019, dan bertujuan memberikan pengakuan atas kompetensi profesi yang dimiliki tenaga kerja dibidang SPA.
Selain itu juga, sertifikasi ini untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kompetensi sertifikasi dan pemahaman pentingnya profesional dan legalitas, serta siap bersaing dengan tenaga kerja asing.
Diungkapkan Kepala Bidang Sertifikasi LSP SPA Nasional, Precillia Fredrica manfaat mengikuti sertifikasi uji kompetensi bagi pengusaha dan para pekerja dibidang SPA adalah dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempermudah dalam menangani komplain dengan berpedoman pada standarisasi yang ada di dunia SPA.
“Bagi para terapis juga bisa untuk meningkatkan rasa percaya diri dan keahlian mereka dengan sertifikat yang telah dimilikinya,” ujarnya disela pelaksanaan ujian sertifikasi.
Bagi peserta yang dinilai berkompeten oleh penguji (Assesor), mereka akan diterbitkan sertifikat kompetensi yang masa berlakunya selama tiga tahun. Bagi yang belum berkompeten, mereka bisa mengikuti ujian kembali. “Ada tiga penilaian yang dilakukan yakni skill atau keahlian, dan knowledge atau pengetahuan, dan attitude atau etika. Ujian ini berjenjang mulai dari junior SPA terapis, madya SPA terapis, hingga senior SPA terapis,” tambahnya.
Diharapkan, program uji kompetensi dari Kementerian Pariwisata ini dapat meningkatkan kesadaran para pekerja profesi SPA dan juga para perusahaan yang bergerak dibidangnya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha SPA, Indah Rosiana Dewi mengaku dengan mempekerjakan karyawan yang sudah bersertifikasi akan meningkatkan pelayanan. “Dengan mempekerjakan tenaga terapis yang sudah bersertifikasi, kita lebih yakin dan lebih percaya, karena mereka lebih berkompeten dibidangnya, karena kita ini menjual jasa jadi harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk konsumen,” katanya. (cdr)
