SLEMAN, BERNAS.ID – Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/Sustainable Development Goals/SDGs) merupakan agenda pembangunan global oleh PBB untuk mencapai kesejahteraan seluruh umat manusia di dunia, termasuk di Yogyakarta. TPB menjadi dokumen yang komprehensif dan inklusif memiliki 17 tujuan dengan 169 target yang terukur diharapkan tercapai pada 2030.
Dalam konteks provinsi DIY, pencapaian TPB memerlukan arah yang jelas dan tidak boleh abai pada kaum difabel. “Kita memahami 17 tujuan semuanya penting, namun karena ada keterbatasan, untuk di DIY minimal prioritaskan pada tujuan tanpa kemiskinan, pendidikan, ketenagakerjaan dan infrastruktur yang akses bagi difabel,” ungkap Dr. Arni Surwanti sebagai Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan siaran pers yang diterima bernas.id hari Kamis (29/8/2019) dari Ahmad Maruf, wakil ketua MPM PP Muhammadiyah diterangkan, Forum yang terdiri dari MPM PP Muhammadiyah, LSM CIQAL dan ILAI didukung oleh Disability Rights Fund (DRF) secara aktif memfasilitasi serial Workhsop Pencapaian SGDs yang Berpespektif Disabilitas di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman pada bulan Agustus 2019.
“Workshop ini berhasil menghasilkan beberapa rekomendasi progam dan kegiatan TPB bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas,” tambahnya.
TPB sangat relevan dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dimuat dalam Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan diatur pelaksanaannya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Prinsip-prinsip TPB yang bersifat universal dan terintegrasi sejalan dengan penguatan hak-hak dan pengarusutamaan penyandang disabilitas pada semua dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan,” katanya.
Forum berkontribusi memberi masukan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pewujudan TPB yang sesuai permasalahan di beberapa kabupaten di DIY. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tidak mengatur mengenai penyusunan RAD TPB di level kabupaten. “Padahal, mayoritas pelayanan publik ada di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, Forum memfokuskan pada advokasi RAD TPB berperspektif disabilitas pada level kabupaten,” terangnya.
Diharapkan dari DIY dapat mendorong kabupaten/kota lain di Indonesia untuk menyusun dokumen sebagai panduan pembangunan hingga tahun 2030 terkait tujuan pembangunan berkelanjutan. (cdr)
