KUALA LUMPUR, BERNAS.ID – Kepolisian Tawau di Sabah, Malaysia, menangkap seorang pria asal Indonesia (WNI) yang kedapatan membawa uang palsu berjumlah besar. Uang palsu itu dalam bentuk mata uang Real Brasil yang jika ditotalkan setara Rp 35,5 miliar.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (8/8/2019), Deputi Komisioner Kepolisian Sabah, Zaini Jass menyebut satu WNI ditangkap dalam penggerebekan pada Senin (5/8) waktu setempat.
Disebutkan Zaini bahwa tim Kepolisian Tawau naik ke atas kapal feri Malindo Express yang dijadwalkan berlayar dari Tawau menuju Nunukan, Indonesia, untuk memeriksa tersangka.
?Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan bahwa itu itu memiliki uang palsu,? ujar Zaini dalam konferensi pers di Tawau.
Zaini menyebut WNI itu kedapatan membawa total 1.000 lembar mata uang Real Brasilpecahan 10 ribu yang semuanya dicetak dengan kertas berkualitas tinggi.
WNI yang ditangkap itu, kata Zaini, diidentifikasi bernama Muhammad Imran (27). Polisi Malaysia menyakini WNI itu mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang tersangka di Surabaya, Indonesia.
?Tersangka ditahan hingga 9 Agustus dan tengah diselidiki atas kepemilikan uang palsu,? jelas Zaini.
Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan kepemilikan uang palsu, WNI ini terancam hukuman maksimun 10 tahun penjara sesuai Undang-undang yang berlaku di Malaysia.
?Kami juga sedang menyelidiki untuk apa uang itu dan apakah tersangka memiliki kaki tangan di sini,? ucap Zaini.
Lanjut Zaini, Kepolisian Malaysia akan bekerjasama secara erat dengan Kedutaan Besar Brasil di Kuala Lumpur untuk memeriksa keaslian uang tersebut. (sbh)
