YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Puji syukur, pemilu 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berakhir dengan sukses, lancar dan damai. Kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2019 di DIY setidaknya bisa dilihat dari beberapa indikator utama sebagai berikut, pertama, partisipasi masyarakat Yogyakarta yang datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019 lalu mencapai angka 88%.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Selasa (1/10/2019) dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers pemilihan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di tiga Kabupaten se DIY di Kantor KPU DIY. Ditambahkan Hamdan Angka itu meningkat dari pemilu-pemilu sebelumnya yang bertengger di angka 72,94% pada pemilu 2009 dan 80,2% pada pemilu 2014.
“Peningkatan ini juga melampaui target KPU DIY yang mematok di angka 82% dan target nasional yang dipatok di angka angka 77,5%. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019 ini tentu tidak bisa dilepaskan dari peran dan kontribusi masyarakat Yogyakarta itu sendiri yang sedari awal sudah menunjukkan antusiasmenya terhadap pelaksaan pemilu 2019. Menjelang dan selama tahapan pemilu berlangsung, tidak sedikit aktifitas-aktifitas dan kegiatan yang diinisiasi masyarakat Yogyakarta yang menunjukkan dukungannya terhadap kesuksesan pemilu 2019,” katanya.
Indikator kedua yang bisa dijadikan tolak ukur kesuksesan penyelenggaran pemilu 2019 di DIY lanjut Hamdan adalah minimnya gugatan peserta pemilu terhadap hasil pemilu 2019 yang sudah ditetapkan oleh KPU DIY. “Terhitung hanya 2 gugatan PHPU (Perkara Hasil Pemilihan Umum) dari DIY yang diregister MK (Mahkamah Konstitusi), yaitu dari Partai Berkarya dan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Untuk Partai Berkarya gugatannya akhirnya gugur karena tidak lengkap sedangkan untuk PKB dilanjutkan persidangannya namun putusan hakim MK menyatakan menolak semua gugatan PKB tersebut,” terangnya.
Praktis, hasil putusan KPU DIY tentang hasil pemilu 2019 akhirnya menjadi semakin kokoh dan terbukti tidak mengandung kesalahan. Sehingga berdasarkan pada hasil putusan MK tersebut maka kinerja dan hasil kerja KPU DIY terbukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik.
Indikator ketiga yang dapat dijadikan barometer kesuksesan pemilu 2019 di DIY, kembali disebutkan Hamdan adalah tidak adanya peristiwa kekerasan yang cukup menonjol selama pelaksanaan pemilu 2019 di wilayah Yogyakarta. Meskipun sebelumnya menurut hasil riset Bawaslu DIY termasuk salah satu daerah rawan pemilu nomor dua setelah Papua, namun dalam pelaksanaannya selama ini semua asumsi dan kekhawatiran itu tidak terbukti. Bila muncul sejumlah letupan-letupan konflik dan ketegangan selama masa kampanye tentu itu bisa dimaklumi dan masih dalam batas-batas wajar.
“Karena sejatinya pemilu itu sendiri adalah arena kontestasi konflik kepentingan untuk meraih kekuasaan. Sehingga wajar bila dalam pelaksanaannya menimbulkan konflik dan ketagangan antar peserta pemilu. Menghilangkan sama sekali konflik dalam pemilu tentu itu hal yang mustahil. Yang paling penting dari semua konflik yang muncul pada momen pemilu itu tidak berdampak destruktif serta tidak berlanjut menjadi konflik sosial yang panjang dan takberkesudahan,” imbuhnya.
Atas kesuksesan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di DIY tersebut, KPU RI dalam acara Konsolidasi Nasional di akhir September lalu di Jakarta telah menganugerahi sejumlah penghargaan kepada KPU DIY, yaitu, Juara 1 Tingkat Nasional untuk kategori Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Juara 1 Tingkat Nasional untuk kategori Inovasi dan Kreatifitas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019, Juara 1 Tingkat Nasional untuk Kategori Transparansi Informasi Pemilu 2019, Juara 1 Tingkat Nasional untuk Kategori Pemilu Akses dalam Penylenggraan Pemilu 2019, Juara 2 Tingkat Nasional untuk kategori Iklan Layanan Masyarakat dalam Pemilu 2019.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk KPU DIY melainkan juga penghargaan kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang sudah kompak dan bahu-membahu dalam mensukseskan penyelengaraan Pemilu serentak 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Hamdan.
Selanjutnya, pasca usainya penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, KPU DIY kini tengah bersiap menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang akan di laksanakan di 3 Kabupatendi DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. “Sebagai wujud kesiapan kami dalam menyelenggarakan Pilkada di 3 daerah tersebut, maka pada tanggal 30 September 2019 lalu, telah dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemerintah Kabupaten dengan KPU Kabupaten di 3 daerah tersebut,” paparnya.
Berdasarkan NPHD Pilkada tersebut, maka pembiayaan Pilkada 2020 adalah sebagai berikut, Pilkada Kabupaten Sleman Rp. 25.154.687.000; Pilkada Kabupaten Bantul Rp. 21.573. 316.000; Pilkada Kabupaten Gunungkidul Rp. 27.796.684.191. (cdr)
