JAKARTA, BERNAS.ID – Polri dalam posisi menunggu terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi keuangan sejumlah kepala daerah yang diduga berada di rekening kasino (rumah judi) di luar negeri. Jika ada bukti yang mengarah ke tindak pidana, Polri tidak segan-segan menindak.
?Prinsipnya kalau memang terbukti, buktinya cukup, minimal dua alat bukti melanggar tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti,? kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu laporan hasil analisis PPATK.
?Kita tunggu hasil dari PPATK seperti apa. Nanti kan mereka mengeluarkan laporan hasil analisis. Itu prosesnya,? jelas Asep.
Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam ?Refleksi Akhir Tahun? mengungkapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya selama 2019.
?PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nilai nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,? ungkap Kiagus di kantornya, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). (sbh)
