Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Perpres 82/2019 Ditolak Publik, Nadiem Pertimbangkan Revisi Permendikbud 45/2019
    Pendidikan

    Perpres 82/2019 Ditolak Publik, Nadiem Pertimbangkan Revisi Permendikbud 45/2019

    Adi SubchanBy Adi SubchanFebruary 3, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sepertinya akan mengambil jalan tengah dalam penyelesaian penolakan publik terhadap Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mempertimbangkan akan merevisi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019.

    Hal itu diungkapkan Janis Hendratet dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi. Katanya, pada pertemuan dengan para penggiat Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Nadiem menyebut akan memakan waktu cukup lama dan berbelit-belit jika merevisi Perpres No. 82/2019.

    ?Pada pertemuan Jumat (31/1) kemarin, beliau bilang merevisi Perpres 82/2019 sulit karena melibatkan institusi lainnya seperti Kemenko PMK dan KemenPAN RB,? kata Janis, Minggu (2/2/2020).

    Jelas Janis, dalam Perpres No.82/2019 keberadaan Dirjen Pendidikan Masyarakat (Dikmas) ditiadakan. Padahal nomenklatur ini sangat dibutuhkan agar aktivitas pendidikan non formal berjalan.

    Ia membantah ketidaksetujuan dihilangkannya Dirjen Dikmas semata-mata hanya karena persoalan pendanaan. Janis menyarankan, agar pemikiran Nadiem yang out of the box disinkronkan dengan kondisi empirik di lapangan.

    Sementara itu, praktisi PNFI lainnya Crissinda Sutadisastra mengatakan dikhawatirkan jika Pusat Kegiatan Bersama Masyarakat (PKBM) digabungkan ke dalam pendidikan formal risikonya akan kehilangan kebebasan dalam belajar.

    ?Pada 2012 ketika digabungkan, gaya belajar PKBM dipaksa mengikuti cara belajar formal yang menitikberatkan pada kepintaran siswa. Sedangkan PKBM atau dulunya sekolah paket menitikberatkan kepada kecerdasan, bulan kepintaran,? jelas Crissinda.

    Ia pun mengkritisi persyaratan untuk mendirikan sekolah swasta yang menitikberatkan pada prasarana yang besar dan mahal.

    ?Biaya sewa lahan atau bangunan sangat mahal, ditambah lagi harus punya IMB sekolah, serta harus mengikuti struktur pendidikan yang sangat baku,? imbuhnya.

    ?Kalau ingin mendirikan sekolah yang inovatif dan formal harus ada izin mendirikan sekolah bertaraf internasional agar lebih bebas memilih kurikulum dan pendidikan belajar yang ingin diterapkan. Nah, PKBM merupakan solusi agar orang tua dan masyarakat dapat menikmati pendidikan kreatif yang berfokus pada kecerdasan anak tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal akibat persyaratan prasarana yang lebih besar dibandingkan sekolah swasta formal,? tambah Crissinda.

    Lanjut Crissinda, Karena tidak bisa memenuhi persyaratan akhirnya PNFI/PKBM terlempar ke sekolah informal dan disamakan seperti les tapi mendapatkan ijazah yang setara dengan formal. Padahal banyak PKBM yang masuk setiap hari tetap memilih untuk fokus ke berbagai macam kecerdasan di luar dari pintar menghafal. Dicontohkannya sekolah alam yang fokus untuk mencerdaskan sisi wirausaha anak sejak dini, mencerdaskan siswa mengelolah alam sekitar dan diterapkan pada ilmu matematika, seni rupa dan ilmu pemasaran.

    Di tempatnya sendiri, Starisa School, ungkap Crissinda, menerapkan sistem belajar yaitu 30% akademis dan 70% pada wirausaha dan seni.

    ?Kita memiliki kesulitan menjadi sekolah formal karena keterbatasan lahan dan struktur pendidikan kita yang tidak menitik beratkan kepada pengahafalan mata pelajaran, kita melatih kognitive anak, dari penghafalan berbagai macam lagu dan menari. Menjadi pendengar yang baik dengan meningkatan kemampuan anak untuk dapat mendengarkan sebuah musik dan mengetahui kunci apa musik itu dimainkan,? tuturnya.

    Ia pun berharap, jika terjadi penggabungan PKBM ke formal tidak memaksa untuk merubah identitas cara belajar, melainkan lebih mendukung dengan lebih memperbanyak pelatihan tentang new ways of learning mulai dari coding, pengelolahan alam, pengetahuan dan teknologi terbaru dari semua industri yang dibungkus agar tenaga pengajar dan murid gampang mengerti.

    Di kesempatan berbeda, anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kemendikbud untuk mengakomidir PNFI dalam struktur di kementerian tersebut.

    ?Kalau bisa Perpres ini dihapus atau membuat nama Dirjen Vokasi plus PNFI atau plus Dikmas. Kalau masih sulit, bisa saja dalam Dirjen Vokasi ada Direktorat Pendidikan Masyarakat,? kata Dede Yusuf.

    Dede menyebut, baru ada tiga direktorat dalam Dirjen Vokasi, yakni Direktorat SMK, Pendidikan Tinggi, dan Kesetaraan. Padahal, jika mengacu pada Perpres No. 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, syarat adanya Dirjen maksimal dapat lima direktorat. Oleh karenanya, ia melihat perlu ada satu lagi direktorat yang mengakomidir PNFI.

    ?Mungkin perlu ada satu direktorat non formal,? pungkasnya. (sbh)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Adi Subchan

    Related Posts

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.