Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Budaya»Adanya Salah Interprestasi Wamen ATR Dalam Mengkaji Kondisi Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat
    Budaya

    Adanya Salah Interprestasi Wamen ATR Dalam Mengkaji Kondisi Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat

    Firardi RozyBy Firardi RozySeptember 28, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Pernyataan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra, di dalam, Webinar Kondisi terkini Masyarakat Adat dan Hak Ulayatnya, digelar Universitas Negeri Andalas Padang dan USU Medan, beberapa waktu lalu, dipertanyakan pengajar hukum.

    Sebelumnya, Surya menuturkan mengenai masih adanya masyarakat di beberapa titik di Indonesia beliau memaparkan mengenai Shifting Perspectives Dengan luasnya dampak dan manfaat dari pembangunan Indonesia, penyeddiaan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat menjadi penting dalam praktik pembangunan berkelanjutan. 

    ?Pemerintah memiliki Tujuan untuk menyediakan ruang hidup MHA (masyarakat Hukum Adat) yang proposional dan berkepastian hukum demi pembangunan yang merata? ujar Surya saat memaparkan di Webinar.

    Surya mengungkapkan,  Presiden RI pernah datang untuk Orang Rimba dan Presiden menemukan bahwa Maret 2015 mendapat cerita bahwa 11orang rimba meninggal dunia, akibat berbagai ancaman kompilasi kesehatan. Faktor utama adalah penyempitan ruang hidup, kelaparan dan keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan dan tanaman obat tradisional

    Presiden Jokowi menuturkan kepada Orang rimba ?Ya sudah, Nanti disiapin rumah, bibit dan lahan. Bu Menhut sudah nyiapin, Pak Bupati, Pak Gubernur. Nanti yang mengenai rumahnya diurus Mensos,” kutip Surya.

    Surya menjelaskan pemerintahan menunjukan adanya keperhatiaan kepada ke11 orang rimba yang meninggal diakibatkan Masyarakat adat terganggu dengan adanya Investor masuk.

    Pelaksanaan Reformasi Agraria akan digalakan dengan Inklusif terhadap Masyarakat Hukum Adat dari tahap penataan aset hingga penataan akses dengan kegiatan pemberdayaan berbasis kemitraan, konsulidasi tanah, penguatan via tataruang dan penyediaan fasum dan fasos.

     Kebutuhan dalam pelaksanaan revormasi Agraria yang Infklusif juga mengatasi ketimpangan dan memberikan kepastian hukum bagi perilaku usaha dan MHA.

    ?Hampir sebagian besar wacana Hukum adat itu seperti terpisah dalam hukum agraria, komentar Aktivis hukum adat tidak nyambung dengan orang Agraria dan orang agraria tidak nyambung dengan hukum adat, Barangkali memang disiplin ilmu dari Agraria dan Hukum Adat sama sama kuat dan asik dengan dirinya sendiri pada realitanya tidak bisa dipisahkan?.

    Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yulia Mirwati, menanyakan pernyataan Wamen mengenai pernyataan pak Wamen.

    ?Kok wamennya kurang paham keterkaitan hukum adat masyarat hikum adar dan ulayatnya ya, apa ini suat politik untuk menjagal uu MHA yang sedang dibahas di dpr?, tidak bisa lho hak ulayat dijadikan hak individual tetapi juga tidak bisa hak ulayat masyarakat hukum adat dibiarkan tidak diberi kepastian hukum. 

    Kalau kepastian hukum dalam hak atas tanah dilakukan dengan pendaftaran tanahnya maka revisi pp 24 dengan konsep bahwa pendaftaran hak ulayat tdk sama dg hak individual seperti di pp24, sampai kapanpun, untuk menghilangkan masyarakat hukum adat atau melepaskan masyarakat hukum adat dari uupa itu tidak mungkin kecuali UUD.

    Sedangkan ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) Indonesia Dr Laksanto Utomo mengatakan mudah-mudahan tidak ada salah interprestasi oleh Wamen pada acara webinar?.

    Selanjutnya Laksanto menawarkan agar ada persamaan persepsi diadakan pertemuan sekali lagi APHA dan Wakil Menteri ATR BPN dalam waktu dekat, dan Wamen menyambut positif atas ajakan tersebut.(fir)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Pameran Seni “Art is All Around” Kembali Digelar Ketiga Kalinya

      May 8, 2026

      Siswi SMA 2 Palu Wakili Indonesia di Ajang Miss Teen Culture International 2026 

      May 6, 2026

      Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

      April 29, 2026

      Kakansar Palu Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026

      April 21, 2026

      Berani Bersama Kartini, Perempuan Sulteng Menuju Indonesia Emas

      April 21, 2026

      Menyalakan Mimpi Masa Kecil di “Sehari Boleh Gila” 2026

      April 15, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

      May 20, 2026

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.