Bernas.id – Nganjuk. Pandemi Corona Virus 19 (Covid-19) belum berakir. Demikian juga yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Menurut laman resmi info Covid19 Jatim, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid19 masih terus meningkat. Sesuai Inpres Nomor 6/2020 serta Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka penerapan sanksi saat operasi protokol kesehatan mulai dilaksanakan di Nganjuk.
Sebanyak 36 orang terjaring karena tidak menerapkan protokol kesehatan dalam operasi yang digelar Senin (14/9) di sekitaran Alun-alun Kabupaten Nganjuk. Dari keseluruhan yang terjaring razia, 14 orang di antaranya diberikan sanksi tertulis karena tidak memakai masker dan 22 orang ditegur secara lisan karena tidak memakai masker secara benar. Setelah diberikan sanksi, aparat kemudian membagikan masker secara gratis bagi warga yang tidak memakai masker serta memberikan penyuluhan cara memakai masker yang benar dan aman.
“Operasi Protokol Kesehatan dilaksanakan guna menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terus meningkat. Penerapan sanksi bagi yang terjaring mulai dari sanksi fisik, sanksi sosial, serta administratif,” jelas salah satu tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk yang ikut memantau jalannya operasi protokol kesehatan kali ini.
Operasi ini sudah dimulai sejak September dan direncanakan akan rutin digelar hingga jumlah kasus Covid-19 menurun kemudian dinyatakan berakhir. Selain dilaksanakan di jalan-jalan protokol, tempat-tempat keramaian juga menjadi sasaran seperti kafe, warkop, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan diterapkan juga sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000,- bagi perorangan atau Rp500.000,- bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, tempat dan fasilitas umum sesuai Perbup Nomor 35 tahun 2020.” (tan)
