Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Nganjuk Mulai Terapkan Sanksi Administratif Saat Operasi Protokol Kesehatan
    Daerah

    Nganjuk Mulai Terapkan Sanksi Administratif Saat Operasi Protokol Kesehatan

    Dwi RestantiBy Dwi RestantiSeptember 15, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Nganjuk. Pandemi Corona Virus 19 (Covid-19) belum berakir. Demikian juga yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Menurut laman resmi info Covid19 Jatim, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid19 masih terus meningkat. Sesuai Inpres Nomor 6/2020 serta Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka penerapan sanksi saat operasi protokol kesehatan mulai dilaksanakan di Nganjuk.

    Sebanyak 36 orang terjaring karena tidak menerapkan protokol kesehatan dalam operasi yang digelar Senin (14/9) di sekitaran Alun-alun Kabupaten Nganjuk. Dari keseluruhan yang terjaring razia, 14 orang di antaranya diberikan sanksi tertulis karena tidak memakai masker dan 22 orang ditegur secara lisan karena tidak memakai masker secara benar. Setelah diberikan sanksi, aparat kemudian membagikan masker secara gratis bagi warga yang tidak memakai masker serta memberikan penyuluhan cara memakai masker yang benar dan aman.

    “Operasi Protokol Kesehatan dilaksanakan guna menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terus meningkat. Penerapan sanksi bagi yang terjaring mulai dari sanksi fisik, sanksi sosial, serta administratif,” jelas salah satu tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk yang ikut memantau jalannya operasi protokol kesehatan kali ini.

    Operasi ini sudah dimulai sejak September dan direncanakan akan rutin digelar hingga jumlah kasus Covid-19 menurun kemudian dinyatakan berakhir. Selain dilaksanakan di jalan-jalan protokol, tempat-tempat keramaian juga menjadi sasaran seperti kafe, warkop, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum.

    “Tidak menutup kemungkinan nanti akan diterapkan juga sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000,- bagi perorangan atau Rp500.000,- bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, tempat dan fasilitas umum sesuai Perbup Nomor 35 tahun 2020.” (tan)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Dwi Restanti

    Related Posts

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.