YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPRD DIY kini tengah mengkaji peningkatan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kami sekarang lagi mengkaji untuk meningkatkannya menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, Jumat (2/10/2020).
Huda menjelaskan, kajian peningkatan Pergub Nomor 77 menjadi Perda, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil audiensi bersama Polda DIY, Korem 072/Pamungkas, serta Sat Pol PP DIY. Tujuannya supaya penegakan penerapan protokol kesehatan bisa lebih efektif.
“Kalau Perda mengikat semua masyarakat warga DIY, sehingga kita bisa mengaktifkan aparat. Pergub terbatas hanya Pol PP saja dan aparat sifatnya membantu, sedangkan Perda kan bisa bersama bersatu,” jelas dia.
Menurut Huda, dengan mengubah Pergub itu menjadi Perda, kedepan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan memungkinkan tak sebatas sanksi sosial.
“Mungkin bisa sanksi-sanksi yang lain, ada aturan-aturannya. Bisa denda, bisa tipiring, dan macam-macam,” kata dia.
Huda menargetkan kajian perda itu akan rampung tahun ini sehingga bisa disahkan paling lambat pada awal 2021. “Harapan kami paling lambat tahun depan disahkan, kalau tahun ini sudah tidak bisa masuk Prolegda,” kata dia.
Meski demikian, Huda berharap tanpa Perda pun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa ditingkatkan lagi mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.
Menurutnya, lapisan masyarakat di tingkat RT/RW perlu membentuk atau mengaktifkan gugus tugas pencegahan COVID-19 untuk membangun kewaspadaan di lingkungan masing-masing. “Kalau hanya mengandalkan aparat saja tidak cukup,” kata dia.
Menanggapi isu ini, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengaku memilih bersikap netral terkait kajian perubahan Pergub Nomor 77 menjadi Perda. Baik berupa Perda maupun Pergub, pihaknya siap menegakkan.
Namun demikian, ia menilai penindakan pelanggaran dalam perda memiliki proses yang lebih pajang. Padahal, dalam satu kali operasi, pelanggaran protokol kesehatan cukup tinggi.
“Kemudian kalau perda apakah bisa (disahkan) dalam waktu cepat sedangkan masalah COVID-19 tidak bisa menunggu tahun depan. Hari ini, dan seterusnya sudah dilakukan penegakan berdasarkan Pergub 77,” katanya. (den)
