Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pergub Penegakan Protokol Kesehatan DIY Dikaji untuk Jadi Perda
    DI Yogyakarta

    Pergub Penegakan Protokol Kesehatan DIY Dikaji untuk Jadi Perda

    Deny HermawanBy Deny HermawanOctober 2, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPRD DIY kini tengah mengkaji peningkatan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah (Perda).

    “Kami sekarang lagi mengkaji untuk meningkatkannya menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, Jumat (2/10/2020).

    Huda menjelaskan, kajian peningkatan Pergub Nomor 77 menjadi Perda, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil audiensi bersama Polda DIY, Korem 072/Pamungkas, serta Sat Pol PP DIY. Tujuannya supaya penegakan penerapan protokol kesehatan bisa lebih efektif.

    “Kalau Perda mengikat semua masyarakat warga DIY, sehingga kita bisa mengaktifkan aparat. Pergub terbatas hanya Pol PP saja dan aparat sifatnya membantu, sedangkan Perda kan bisa bersama bersatu,” jelas dia.

    Menurut Huda, dengan mengubah Pergub itu menjadi Perda, kedepan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan memungkinkan tak sebatas sanksi sosial.

    “Mungkin bisa sanksi-sanksi yang lain, ada aturan-aturannya. Bisa denda, bisa tipiring, dan macam-macam,” kata dia.

    Huda menargetkan kajian perda itu akan rampung tahun ini sehingga bisa disahkan paling lambat pada awal 2021. “Harapan kami paling lambat tahun depan disahkan, kalau tahun ini sudah tidak bisa masuk Prolegda,” kata dia.

    Meski demikian, Huda berharap tanpa Perda pun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa ditingkatkan lagi mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.

    Menurutnya, lapisan masyarakat di tingkat RT/RW perlu membentuk atau mengaktifkan gugus tugas pencegahan COVID-19 untuk membangun kewaspadaan di lingkungan masing-masing. “Kalau hanya mengandalkan aparat saja tidak cukup,” kata dia.

    Menanggapi isu ini, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengaku memilih bersikap netral terkait kajian perubahan Pergub Nomor 77 menjadi Perda. Baik berupa Perda maupun Pergub, pihaknya siap menegakkan.

    Namun demikian, ia menilai penindakan pelanggaran dalam perda memiliki proses yang lebih pajang. Padahal, dalam satu kali operasi, pelanggaran protokol kesehatan cukup tinggi.

    “Kemudian kalau perda apakah bisa (disahkan) dalam waktu cepat sedangkan masalah COVID-19 tidak bisa menunggu tahun depan. Hari ini, dan seterusnya sudah dilakukan penegakan berdasarkan Pergub 77,” katanya. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.