Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    ‘Jalan Ninja’ Bawaslu Kota Palu, Menjaga Demokrasi Lewat Pencegahan dan Partisipasi

    June 3, 2026

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Hari Pertama PTKM, Pedagang HP Jogjatronik Keluhkan Sepi
    Finance

    Hari Pertama PTKM, Pedagang HP Jogjatronik Keluhkan Sepi

    Christina DewiBy Christina DewiJanuary 11, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta mulai hari ini Senin (11/1/2021) mengakibatkan Mall Jogjatronik sepi pengunjung dan berakibat menurunkan omzet penjualan para pedagang Handphone (HP) dan Komputer disana.

    Diakui Mega Mahasasi salah seorang penjual Handphone di Jogjatronik, untuk hari ini dia hanya bisa menjual satu buah HP, itupun dilakukannya secara online.

    “Biasanya bisa menjual 4 sampai 5 HP sehari, tapi hari ini pas pemberlakuan pengetatan terbatas, penjualan jadi sepi,” katanya.

    Bahkan pengunjung Mall yang khusus menjual Handphone dan Komputer ini menurut Ega mengalami penurunan 50 persen. “Kalau di lantai bawah ini ada penurunan pengunjung sekitar 50 persen hari ini,” tambahnya.

    Padahal, lanjut Ega saat ini dirinya bersama penjual HP yang lain sedang mengalami fase memperbaiki jumlah penjualan, setelah diawal pandemi covid-19 lalu sempat mengalami penurunan omzet.

    “Padahal ini kita lagi memperbaiki jumlah penjualan tapi dengan diberlakukan pengetatan kegiatan ini penjualan kembali merosot lagi,” katanya.

    Terlebih dalam salah satu poin pembatasan kegiatan masyarakat itu disebutkan, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB. “Padahal biasanya pengunjung disini ramainya setelah jam 18.00 WIB keatas,” tandas Ega.

    Dia juga berharap agar pembatasan kegiatan ini tidak berkepanjangan dilakukan di Kota Yogyakarta, sehingga dia dan para penjual HP maupun Komputer disana bisa kembali berjualan secara normal. “Ya jamnya dibikin normal biar jualan bisa maksimal,” katanya.

    Seperti diketahui bersama, dalam menekan angka penularan dan penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yang berlaku 11-25 Januari 2021. SE Walikota Yogyakarta itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan.

    Dalam surat edaran bernomor 443/025/SE/2021 itu disebutkan :
    1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

    2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).

    3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan memberlakukan pembatasan:
    a. Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
    b. Kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen); dan
    c. Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    4. Pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan:
    a. Pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB; dan
    b. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    5. Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

    6. Pembatasan jam opersional untuk destinasi pariwisata dan bioskop sampai dengan pukul 19.00 WIB.

    7. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    8. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    9. Aktivitas/kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    10. Kemantren (Dahulu Kecamatan) untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Walikota.

    11.Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. (cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    ‘Jalan Ninja’ Bawaslu Kota Palu, Menjaga Demokrasi Lewat Pencegahan dan Partisipasi

    June 3, 2026

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.