Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Kendaraan Kebal Ganjil Genap di Bogor Saat Akhir Pekan, Ini Kriterianya
    Daerah

    Kendaraan Kebal Ganjil Genap di Bogor Saat Akhir Pekan, Ini Kriterianya

    Liman Sidik RamdaniBy Liman Sidik RamdaniFebruary 6, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Menurut Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap (Gage) untuk semua kendaran bermotor, baik yang roda empat maupun roda dua. Aturan pembatasan kendaraan ini akan setiap akan terapkan pada akhir pekan dan mulai diberlakukan pada  Sabtu (6/2/2021).

    Ke depan penerapan Ganjil Genap (Gage) juga akan diterapkan pada hari Jumat, sehingga selama tiga hari termasuk termasuk hari Sabtu dan Minggu. Kemudian juga akan ada  pembatasan kendaraan di seluruh Kota Bogor.eL Kebijakan ini bertujuan sehingga bisa  membatasi kerumunan semaksimal mungkin guna mencegah melonjaknya daripada penyebaran virus Corona di wilayah tersebut.

    Pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, namun melainkan hanya khusus kendaraan pribadi saja. Informasi yang disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.

    ?Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,? kata Dedie, Kamis (4/2/2021)

    Pemberlakuan kebijakan ini sebagai salah satu cara mencegah kasus penulisan wabah penyakit karena kita ketahui bahwa selama dua hari terakhir jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor mencatatkan rekor tertinggi yakni mencapai lebih dari 160 kasus dalam sehari, sungguh angka penularan yang luar biasa yang harus segera diatasi.

    ?Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat F (Bogor) atau pun luar Bogor. Dan ini diterapkan di seluruh ruas utama jalan di Kota Bogor,? Kata Dedie

    Sementara itu, untuk khusus transportasi umum meskipun diperbolehkan tetap beroperasi saat akhir pekan atau penerapan Gage tetapi juga ada aturan khusus. Jumlah atau kapasitas penumpang hingga jam operasional juga dilakukan pembatasan.

    ?Untuk kendaraan umum dibatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya, kemudian jam operasional mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,? lanjutnya

    Pemerintah berharap penerapan aturan Gage ini bisa menjadi solus sehingga dapat mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di tengah tingginya penyebaran virus Corona. Hal ini juga atas pertimbangan dan juga melihat  pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang sebelumnya digulirkan dinilai tidak efektif menekan penyebaran Covid-19. (LSR)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Liman Sidik Ramdani

      Related Posts

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026

      Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

      May 15, 2026

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026

      Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

      May 14, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026

      Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.