Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Travel»Pulau Penanggalat Dijual Melalui Situs Online, Beginilah Aturan Pengelolaan Pulau di Indonesia
    Travel

    Pulau Penanggalat Dijual Melalui Situs Online, Beginilah Aturan Pengelolaan Pulau di Indonesia

    Eva Nur LatifahBy Eva Nur LatifahFebruary 11, 2021Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dijual melalui situs online Internasional www.privateisland.com. Pulau yang ditawarkan adalah pulau Penanggalat dengan luas 17.400 meter persegi dan diberi nama A-Frames Island. Pulau ini berada sekitar 25 kilometer dari Ibukota Kepulauan Mentawai.

    Hanya memerlukan waktu 25 menit untuk sampai ke A-Frames Island dengan mengendarai kapal. Mereka mengklaim pulau ini sebagai surga peselancar. Walaupun terdapat terumbu karang sejauh 600 meter di sepanjang pantai, tetapi masih aman untuk peselancar pemula atau profesional.

    Menurut deskripsi Pulau yang tercantum dalam situs online, perusahaan asal Indonesia yang menjualnya adalah PT Laut Menari. Disebutkan jika perusahaan swasta tersebut memiliki Hak Guna Bangunan atas pengelolaan pulau. Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Mentawai mencari informasi terkait penjualan pulau tersebut. Mereka masih mengonfirmasi sejumlah pihak. Sebenarnya, baik itu perorangan maupun swasta hanya diperbolehkan mengelola pulau dengan menggunakan izin pakai.

    Di Indonesia tidak akan ada pulau yang dijual. Menjual pulau dinilai seperti kita menjual kedaulatan dan merupakan suatu bentuk pengingkatan terhadap Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945. Seseorang atau swasta hanya diperbolehkan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan untuk menguasai apalagi menjualnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penataan Pertahanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Hak izin untuk penggunaan pulau diberikan sebanyak 70 persen dari luas pulau. Selebihnya, Negara menguasai langsung 30 persen dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik. Pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memiliki Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). HP3 hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

    Penjualan pulau yang tidak sesuai dengan aturan akan dikenai Undang-Undang ITE bagi penjualnya. Kementrian Komunikasi dan Informatika memperingatkan bagi penjual akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda 1 milyar. Mereka yang memampang pulau di Indonesia melalui situs jual beli online akan dilacak oleh pihak berwajib. (Eva)

    pariwisata
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Eva Nur Latifah

    Related Posts

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    On The Rock, Destinasi Wisata Pantai Gunung Kidul Saat Libur Lebaran

    March 14, 2026

    JXB Perkuat Pariwisata dan Perhotelan, Targetkan Jakarta Makin Kompetitif sebagai Kota Global

    March 4, 2026

    STIPRAM Yogyakarta Gelar Seminar Inovatif: Strategi Baru Hadapi Perilaku Wisatawan Era Global

    December 6, 2025

    JCWF 2025 Kolaborasi Pelaku Pariwisata dengan Komunitas Lokal

    November 1, 2025

    Ragunan Uji Coba Wisata Malam, Hadirkan Edukasi dan Hiburan Keluarga

    October 11, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.