Bernas.id – Sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dijual melalui situs online Internasional www.privateisland.com. Pulau yang ditawarkan adalah pulau Penanggalat dengan luas 17.400 meter persegi dan diberi nama A-Frames Island. Pulau ini berada sekitar 25 kilometer dari Ibukota Kepulauan Mentawai.
Hanya memerlukan waktu 25 menit untuk sampai ke A-Frames Island dengan mengendarai kapal. Mereka mengklaim pulau ini sebagai surga peselancar. Walaupun terdapat terumbu karang sejauh 600 meter di sepanjang pantai, tetapi masih aman untuk peselancar pemula atau profesional.
Menurut deskripsi Pulau yang tercantum dalam situs online, perusahaan asal Indonesia yang menjualnya adalah PT Laut Menari. Disebutkan jika perusahaan swasta tersebut memiliki Hak Guna Bangunan atas pengelolaan pulau. Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Mentawai mencari informasi terkait penjualan pulau tersebut. Mereka masih mengonfirmasi sejumlah pihak. Sebenarnya, baik itu perorangan maupun swasta hanya diperbolehkan mengelola pulau dengan menggunakan izin pakai.
Di Indonesia tidak akan ada pulau yang dijual. Menjual pulau dinilai seperti kita menjual kedaulatan dan merupakan suatu bentuk pengingkatan terhadap Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945. Seseorang atau swasta hanya diperbolehkan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan untuk menguasai apalagi menjualnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penataan Pertahanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hak izin untuk penggunaan pulau diberikan sebanyak 70 persen dari luas pulau. Selebihnya, Negara menguasai langsung 30 persen dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik. Pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memiliki Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). HP3 hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Penjualan pulau yang tidak sesuai dengan aturan akan dikenai Undang-Undang ITE bagi penjualnya. Kementrian Komunikasi dan Informatika memperingatkan bagi penjual akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda 1 milyar. Mereka yang memampang pulau di Indonesia melalui situs jual beli online akan dilacak oleh pihak berwajib. (Eva)
