SLEMAN, BERNAS.ID – Merasa sakit hati ditolak mantan untuk kembali menjalin hubungan, pemuda lajang berinisial AS (21), nekat menyebar rekaman video asusila waktu masih pacaran. Warga Ngemplak Sleman ini mengunggah video tak senonoh di akun Facebook.
AKBP Endriadi, Wadirkrimsus Polda DIY mengatakan, AS menyebar video mesum dengan mantan pacarnya itu di Grup facebook Info Prambanan, Manisrenggo melalui akun Facebooknya yang bernama Zextoria. Video mesum yang disebar itu memiliki durasi 24 detik.
“Alasan AS menyebar video mesumnya karena meminta pacarnya kembali melanjutkan hubungan, tapi ditolak. Modusnya ingin minta balikan sama pacarnya,” terangnya, Rabu (14/4/2021).
Lanjut tambahnya, tersangka AS ini telah berpacaran dengan mantan pacarnya ini sejak SMA. Ia mengatakan alasan ditolak oleh orangtua mantan pacarnya karena dianggap orang miskin. AS dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan pacarnya pada tanggal 19 Januari 2021 lalu.
“AS juga menyebar video mesumnya ke handphone mantan pacarnya melalui aplikasi perpesanan WA,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan perbuatannya dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“AS akan dijerat pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE. Untuk ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tuturnya. (jat)
