YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Untuk menghindari kerumunan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta semua calon siswa maupun orang tua calon siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak perlu datang ke sekolah dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Sebab semuanya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi dikpora.jogjaprov.go.id.
“Prokes PPDB semuanya pakai online sampai upload dokumen pendaftaran. Jadi enggak ada tatap muka,” terang Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi, Selasa (1/6/2021).
Ia mengatakan semua proses pendaftaran, unggah data persyaratan pendaftaran, sampai mendapatkan token bisa dilakukan secara daring. Dengan begitu calon siswa maupun orang tua calon siswa tidak perlu datang ke sekolah. Masyarakat juga bisa memantau langsung melalui aplikasi terkait jadwal dan tahapan PPDB.
Dia memastikan dukungan internet di aplikasi mencukupi dan lancar. Namun bagi calon siswa atau orang tua calon siswa yang tidak memiliki gadget atau jaringan internetnya bermasalah bisa dibantu oleh tetangga, atau datang langsung ke sekolah yang bersangkutan. Pihaknya sudah menyediakan petugas khusus yang ditunjuk guna memberikan penjelasan terkait PPDB 2021.
Di samping di sekolah-sekolah, Disdikpora DIY juga membuat kanal aduan untuk menerima dan menanggapi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi PPDB. “Termasuk ada unit layanan yang setiap saat dapat menerima aduan warga. Kami sudah membentuk tim dan kami akan melayani masyarakat terkait pelaksanaan PPDB,” kata Suci.
Baca juga: Bersiaplah, Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Jogja Dibuka Bulan Depan
Ia memastikan PPDB tahun ini menggunakan nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai salah satu alat seleksi PPDB, karena ASPD jadi salah satu alat ukur yang paling fair dan terstandar. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai rapot siswa. Namun keputusan itu mendapat penolakan karena pemberian nilai rapot di sekolah-sekolah belum terstandar. Sehingga di tahun ini pihaknya memutuskan untuk menambah komponen penilaian melalui ASPD.
Suci menambahkan, selain gabungan nilai ASPD dan nilai rapot, PPDB tahun ini juga menggunakan jalur zonasi. Ada empat zonasi yang sudah disiapkan. Kuota jalur zonasi sebanyak 55%. Sisanya 20% afirmasi atau peserta didik yang masuk kategori siswa tidak mampu, perpindahan tugas pejabat sebanyak 5%, dan jalur prestasi sebanyak 20%.
“Prestasi yang diperhitungkan adalah akademik dan non akademik,” pungkasnya. (den)
