Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kemenag Melarang Pelaksanaan Salat Iduladha Berjamaah di Zona PPKM Darurat
    Nasional

    Kemenag Melarang Pelaksanaan Salat Iduladha Berjamaah di Zona PPKM Darurat

    Michael TanBy Michael TanJuly 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam lingkup PPKM Darurat.

    “Salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan,” kata Yaqut kepada pers pada hari Jumat (2/6). “Di rumah masing-masing saja,” kata Yaqut.

    Selain itu, Yaqut juga meminta masyarakat untuk berperan serta dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Yaqut, secara khusus, melarang masyarakat melakukan tradisi takbir keliling saat malam jelang Iduladha.

    Baca juga: PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Kereta, Kapal Wajib Vaksin

    “Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” Yaqut menegaskan.

    Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.

    Lebih lanjut, Yaqut mengatakan bahwa Kemenag akan mengedarkan instruksi khusus yang mengatur pelaksanaan Salat Iduladha dan kurban 1442 H di wilayah yang tidak berada berada di zona PPKM Darurat. Instruksi tersebut kemudian akan dikirimkan ke satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.

     

    Pelaksanaan Qurban di Rumah Pemotongan Hewan

    Senada dengan pernyataan Menteri Agama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar pemotongan hewan kurban di provinsi DKI Jakarta tidak dilakukan di zona merah. Dalam instruksinya, Anies meminta agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

    Hal tersebut dituliskan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Iduladha 2021 di masa Pandemi Covid-19. “Pemerintah memastikan agar tidak dilakukan pemotongan hewan kurban di zona merah Covid-19,” demikian bunyi instruksi dari Anies pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

    Baca juga: KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

    Anies Baswedan juga meminta agar semua pihak memperhatikan instruksi yang diberikan oleh Pemprov DKI, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di luar RPH. Instruksi tersebut juga menggarisbawahi prosedur pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan syariat islam dan protokol kesehatan Covid-19.

    Lebih lanjut, pemotongan hewan kurban di luar RPH hanya boleh dihadiri oleh panitia kurban dalam jumlah terbatas. Elemen masyarakat yang tidak bekepentingan diharapkan tidak menghadirinya.

    Covid-19
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.