JAKARTA, BERNAS.ID – Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam lingkup PPKM Darurat.
“Salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan,” kata Yaqut kepada pers pada hari Jumat (2/6). “Di rumah masing-masing saja,” kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut juga meminta masyarakat untuk berperan serta dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Yaqut, secara khusus, melarang masyarakat melakukan tradisi takbir keliling saat malam jelang Iduladha.
Baca juga: PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Kereta, Kapal Wajib Vaksin
“Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” Yaqut menegaskan.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan bahwa Kemenag akan mengedarkan instruksi khusus yang mengatur pelaksanaan Salat Iduladha dan kurban 1442 H di wilayah yang tidak berada berada di zona PPKM Darurat. Instruksi tersebut kemudian akan dikirimkan ke satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Qurban di Rumah Pemotongan Hewan
Senada dengan pernyataan Menteri Agama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar pemotongan hewan kurban di provinsi DKI Jakarta tidak dilakukan di zona merah. Dalam instruksinya, Anies meminta agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Hal tersebut dituliskan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Iduladha 2021 di masa Pandemi Covid-19. “Pemerintah memastikan agar tidak dilakukan pemotongan hewan kurban di zona merah Covid-19,” demikian bunyi instruksi dari Anies pada hari Jumat, 2 Juli 2021.
Baca juga: KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Anies Baswedan juga meminta agar semua pihak memperhatikan instruksi yang diberikan oleh Pemprov DKI, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di luar RPH. Instruksi tersebut juga menggarisbawahi prosedur pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan syariat islam dan protokol kesehatan Covid-19.
Lebih lanjut, pemotongan hewan kurban di luar RPH hanya boleh dihadiri oleh panitia kurban dalam jumlah terbatas. Elemen masyarakat yang tidak bekepentingan diharapkan tidak menghadirinya.
