JAKARTA, BERNAS.ID – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/7), sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pengaturan di semua sektor yang terdampak PPKM Darurat, termasuk sektor transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pelaksanaan PPKM menyatakan bahwa kartu vaksin akan digunakan untuk validasi pengguna moda transportasi jarak jauh. Masyarakat yang akan menempuh perjalanan menggunakan pesawat, bus, dan kereta api harus sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin.
“Saya ingin menggarisbawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular (Covid-19) dari kita atau sebaliknya. Dan juga, untuk menambah orang yang mendapat vaksin,” ujar Luhut pada hari Kamis (7/1).
Untuk perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan. Sementara itu, penumpang moda transportasi laut dan darat diminta untuk menunjukkan hasil tes Antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah masih memberikan keleluasaan beroperasi, hanya saja dengan pembatasan kapasitas sebesar 70 persen. Pemerintah juga menganjurkan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Kapolri, Jajarannya Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat
Sebelumnya, penyebaran Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan yang eksponensial, dimana jumlah kasus positif melonjak dari 5 ribu menjadi 20 ribu kasus per hari. Beberapa pakar kesehatan dan kebijakan pemerintah mensinyalir bahwa lonjakan tersebut merupakan imbas dari libur panjang khususnya mudik lebaran, merendahnya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan, serta munculnya varian baru Covid-19.
Meskipun demikian, pemerintah pusat berargumen bahwa lonjakan ini merupakan hal baru yang tidak dapat diprediksi. Luhut, di kesempatan yang sama, berpendapat bahwa kejadian ini adalah fenomena luar biasa karena sebelumnya pemerintah mampu mengendalikan angka harian kasus nasional.
”Kita juga tidak pernah memprediksi bahwa akan terjadi lonjakan lagi,” kata Luhut. “Banyak ketidaktahuan kita mengenai COVID ini, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa.”
Oleh karena itu, Luhut menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan terus berupaya memerangi Covid-19, salah satunya adalah dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat.
