SLEMAN, BERNAS.ID – Dampak kebijakan PPKM Daurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 akan berimbas bagi pengusaha dan UMKM. Salah satu risiko adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Dr Hempri Suyatna mengimbau Pemerintah bisa memberikan bantuan melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha. Sebab, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diperpanjang apabila jumlah lonjakan kasus Covid-19 belum turun signifikan.
“Harapannya, ada subsidi dan proteksi kepada pengusaha atau UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” jelasnya, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga Kabupaten Sleman Memberikan Bantuan bagi Warganya yang Kena PHK
Menurut Hempri, ke depannya, perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi terkait konsep penanganan pandemi. Pemerintah perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK ini. “Sepanjang 1,5 tahun di masa pandemi sebenarnya sudah banyak muncul bentuk transformasi pekerjaan dan inovasi-inovasi penanganan pandemi seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce yang sebenarnya menjadi solusi yang bisa dilalukan pelaku UMKM untuk tetap bisa eksis,” bebernya.
Meski demikian, tentu banyak tenaga kerja dan UMKM yang terdampak tidak mendapat penghasilan selama PPKM diberlakukan. Ia pun menyarankan sepanjang Pemerintah masih memiliki anggaran yang cukup maka dampak sosial ekonomi bagi pekerja ter-PHK perlu dipikirkan. Menurutnya inovasi dan perbaikan desain program kartu pra kerja bisa menjadi andalan dan menjadi keharusan agar program ini juga tepat sasaran.
“Kata kunci penanganan pandemi ini adalah sinergi dan gotong royong maka memfasilitasi pekerjaan-pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak wajib dilakukan. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi, sedangkan masyarakat harus tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. (jat)
