SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 200.000 kepada 57 warga Sleman yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pandemi Covid-19. BST akan diberikan dari bulan September sampai Desember 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih mengatakan, penyaluran bantuan ini berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Ia menyebut ada 131 orang penerima BST dari usulan Pemerintah Desa ke Disnaker Sleman dengan persyaratan lengkap dilampiri KTP Sleman, KK, surat keterangan PHK, dan sejenisnya.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi calon penerima BST, Sutiasih menyebut 57 pekerja ter-PHK yang layak mendapat bantuan. ?Dari usulan 131 orang tersebut, NIK aktif sebanyak 108 orang. Tidak layak karena keluarga PNS dan keluarga perangkat sebanyak 5 orang dan sudah masuk penerima program lain 46 orang, sehingga yang layak hanya 57 orang,? jelasnya, Senin (26/10/2020).
?Bagi yang belum menerima bisa mengusulkan melalui pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan. Bantuan ini dihentikan jika penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan,” tambah Sutiasih.
Dari data Disnaker, pekerja yang dirumahkan dan ter-PHK selama tanggap darurat selama 1 Maret hingga 31 Agustus 2020 sebanyak 1.084 orang dengan rincian dirumahkan 585 orang dan PHK 499 orang.
Sedangkan, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan bantuan untuk meringankan perekonomian pekerjaan. BST ini juga hanya diberikan bagi pekerja ter-PHK yang belum mendapatkan bantuan. ?Bantuan ini tidak boleh dobel dan saya berharap bantuan ini dapat meringankan perekonomian pekerja yang terkena PHK,? ujarnya.
Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut juga berharap pekerja yang ter-PHK dampak Covid-19 bisa segera mendapatkan kembali pekerjaan ataupun membuka usaha. Ia juga menghimbau pekerja ter-PHK di Kabupaten Sleman yang belum menerima BST dan memenuhi syarat agar melaporkan melalui Pemerintah Desa untuk diusulkan pada Disnaker Kabupaten Sleman.
Penyerahan BST secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman pada lima orang karyawan ter-PHK di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (26/10/2020). (jat)
